Mahfud MD Bandingkan Kasus Gratifikasi Kaesang dengan Rafael Alun 

Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.

Jumat, 06 September 2024 | 10:34 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kasus gratifikasi Kaesang Pangarep menjadi perhatian Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia pun membandingkan kasus tersebut dengan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang menghebohkan beberapa waktu lalu. 

Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.

BERITA TERKAIT:
Jaga Integritas Profesi, Asosiasi Penghulu Jateng Deklarasikan Komitmen Tolak Gratifikasi
Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Kemenag Bersih dari Korupsi
Menag Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
Tak Hanya Kaesang, Bobby juga Dilaporkan ke KPK Terkait Jet Pribadi 
Mahfud MD Bandingkan Kasus Gratifikasi Kaesang dengan Rafael Alun 

Namun, kata dia, jika alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka yang bukan pejabat diperiksa KPK. Salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun.

"RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan," kata Mahfud dalam akun X (Twitter), Kamis (5/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan jika Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya.

"Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK.

Laporan itu dibuat usai mencuat kabar Kaesang dan istrinya Erina Gudono menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan jet pribadi itu milik Garena, perusahaan asal Singapura.

Kaesang belum merespons soal penggunaan jet pribadi itu. Belakangan, ia muncul ke publik tetapi bungkam ketika ditanya terkait hal tersebut.
 

***

tags: #gratifikasi #kaesang pangarep #jet pribadi #mahfud md

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI