Mahfud MD Bandingkan Kasus Gratifikasi Kaesang dengan Rafael Alun
Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.
Jumat, 06 September 2024 | 10:34 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kasus gratifikasi Kaesang Pangarep menjadi perhatian Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia pun membandingkan kasus tersebut dengan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang menghebohkan beberapa waktu lalu.
Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.
BERITA TERKAIT:
Jaga Integritas Profesi, Asosiasi Penghulu Jateng Deklarasikan Komitmen Tolak Gratifikasi
Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Kemenag Bersih dari Korupsi
Menag Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
Tak Hanya Kaesang, Bobby juga Dilaporkan ke KPK Terkait Jet Pribadi
Mahfud MD Bandingkan Kasus Gratifikasi Kaesang dengan Rafael Alun
Namun, kata dia, jika alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka yang bukan pejabat diperiksa KPK. Salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun.
"RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan," kata Mahfud dalam akun X (Twitter), Kamis (5/9).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan jika Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya.
"Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan itu dibuat usai mencuat kabar Kaesang dan istrinya Erina Gudono menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan jet pribadi itu milik Garena, perusahaan asal Singapura.
Kaesang belum merespons soal penggunaan jet pribadi itu. Belakangan, ia muncul ke publik tetapi bungkam ketika ditanya terkait hal tersebut.
tags: #gratifikasi #kaesang pangarep #jet pribadi #mahfud md
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025

