PPHKI Sebut Kemenkes dan RSUP dr Kariadi Ikut Tanggung Jawab dalam Kasus Dokter Aulia Risma
"Hukum menjadi rujukan, bukan spekulasi, 'prejudice', apalagi sakwangka subyektif," ungkapnya.
Senin, 09 September 2024 | 12:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Perhimpunan Profesi Hukum dan Kesehatan Indonesia (PPHKI) menyebut bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan RSUP dr Kariadi Semarang harus ikut bertanggungjawab dalam kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Aulia Risma Lestari.
Ketua PPHKI Muhammad Joni mengatakan secara de facto dan de jure, mahasiswa peserta PPDS Undip itu berada dalam relasi pendidikan dan pelayanan di RSUP dr Kariadi.
BERITA TERKAIT:
Kasus Mahasiswi PPDS Undip Bunuh Diri, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
Polda Jateng Periksa Lima Senior Dokter Aulia Risma
Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma: Kaprodi FK Undip Bisa Jadi Tersangka karena Abaikan Bullying
Ibunda Dokter Aulia Risma Ceritakan Perundungan Putrinya: Anak Saya Sakit Disuruh Bawa 80 Porsi Makan Siang
Update Kasus Dokter Aulia Risma: 29 Orang Diperiksa Polda Jateng, Tiga Hp Disita
"Hukum menjadi rujukan, bukan spekulasi, 'prejudice', apalagi sakwangka subyektif," ungkapnya.
Lalu, kata dia, untuk dugaan tempat (locus) perbuatan itu berada di lingkungan RS Pendidikan (RSP). "Maka tidak lepas tanggungjawab hukum RS, Kemenkes, bahkan Menkes," katanya.
Andai benar dugaan perundungan terjadi, Joni mengatakan bahwa perbuatan dan atau dugaan "delictum"-nya harus diuji menurut hukum acara.
Meski demikian publik tetap diminta bersabar untuk mendapatkan kepastian apakah benar terjadi perundungan yang menjadi penyebab kematian Dokter Aulia.
Pada faktanya maupun tanggung jawab medisnya, kata dia, peserta PPDS melakukan layanan dan tindakan medis terhadap pasien pada fasilitas kesehatan (faskes) dengan status RSP yang secara hukum berada dalam pembinaan teknis dan administratif Kemenkes.
"Jadi, tipikal perbuatan dan peristiwanya bukan hanya kualifikasi perbuatan pendidikan dokter spesialis 'an sich' saja, namun dominan dalam kualifikasi pelayanan medis RS. Itu artinya berarsiran tebal dan turut serta bertanggung jawab secara hukum pihak Menkes, Kemenkes dan pimpinan RS," katanya.
Terkait persoalan hukum yang terjadi dalam masalah ini, Joni mengatakan obyektifitas investigasi dan penyelidikan harus merdeka dari opini dan "prejudice".
Termasuk juga, kata dia, tidak mengumbar fakta atau seakan fakta yang belum teruji secara saintifik, "evidance based", dan mematuhi hukum acara dengan prinsip presisi yang dapat membentuk opini publik.
Masih terkait dugaan perundungan, Joni menilai perlu diperiksa dan diuji apakah fakta, perbuatan, ataupun serangkaian perbuatan itu dalam konteks penyelenggaraan PPDS, relasi dan interrelasi personal-sosial di luar aras PPDS, atau perbuatan norma etika kedokteran sesama sejawat dokter, atau perbuatan pidana.
Dia menegaskan penyidik Polri jangan sampai keliru dan gagal mengidentifikasi norma etika dokter ataukah perbuatan hukum.
"Apapun metode dan hasil laporan investigasi, ataupun berkas penyelidikan dan penyidikan 'Pro Justisia', maka secara hukum tidak lepas dari wewenang dan tanggung jawab hukum Menkes dan Kemenkes, serta otoritas RS," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa apapun hasil investigasi maupun penyelidikan maka penting dikawal agar tidak lepas dari tanggung jawab hukum pihak terkait.
***tags: #aulia risma lestari #kematian #rsup dr kariadi semarang #ppds #undip
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sukses Dorong Kreativitas Generasi Muda, Gojek Ambassador Hadir Kembali di 2024
15 Oktober 2024
Jokowi Tunjuk Herindra sebagai Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan
15 Oktober 2024
Jokowi Berhentikan Kepala BIN Budi Gunawan
15 Oktober 2024
Kata Masyarakat soal TLJ Semarang: Memadai namun Banyak Tantangan
15 Oktober 2024
Harga Bawang di Pasar Johar Semarang Mengalami Fluktuasi Menjelang Akhir Tahun
15 Oktober 2024
Kasus Mahasiswi PPDS Undip Bunuh Diri, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
15 Oktober 2024
Pemuda Medan Hilang Tersapu Ombak di Pantai Kedung Tumpang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian
15 Oktober 2024
Pemuda Suruh Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
15 Oktober 2024
Panen Raya Hasil Pertanian Lapas Terbuka Kendal, Terong Hijau Jadi Bintang Utama
15 Oktober 2024
Ikadin Jateng-Unwahas Semarang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
15 Oktober 2024