M Ratono SH (Pj Kades Songgom). Foto. Eko S/Kuasakata.com

M Ratono SH (Pj Kades Songgom). Foto. Eko S/Kuasakata.com

Uang PBB Desa Songgom Tahun 2022 Belum Disetorkan oleh Oknum Perangkat Desa

Senin, 09 September 2024 | 19:50 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes - Sebanyak empat oknum perangkat Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes diduga memakai uang penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik wajib pajak yang seharusnya disetorkan ke kantor Bapenda Kabupaten Brebes. Total ada Rp47,7 juta uang PBB yang diduga digelapkan oleh oknum perangkat desa tanpa sepengetahuan wajib pajak (warga Desa Songgom). 

Adapun keempat perangkat desa yang diduga telah menggunakan uang PBB untuk kepentingan pribadinya, masing-masing berinisial SSG selaku Kasi Pelayanan, TP selaku Kadus I, DR Kaur Umum dan AM yang bertugas sebagai Lebe. 

BERITA TERKAIT:
Qatar Kutuk Keras Serangan Israel yang Targetkan UNIFIL
BBPJT Gelar Diskusi Sastra AA Navis Membaca Zaman
Menlu Retno Jadi Orang Indonesia Pertama yang Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB
Uang PBB Desa Songgom Tahun 2022 Belum Disetorkan oleh Oknum Perangkat Desa
Indonesia paling Progresif Soal Capaian SDGs

"Keempat orang perangkat Desa Songgom tersebut, masing-masing menggunakan uang PBB milik warga dengan nominal yang berbeda-beda," tandas seorang warga yang memberikan informasinya kepada awak media, Senin (9/9/2024) . 

Dimana, lanjutnya, di dalam rekapitulasi data PBB sementara di Desa Songgom tercatat kalau SSG belum menyetorkan uang pajak ke Bapenda Brebes senilai Rp.4.984.935, TP Rp.9.057.758, DR Rp.15.357.985, dan AM Rp.17.190.535.

"Kabarnya salah satu dari mereka yakni SSG sudah mengembalikan, namun yang lainnya masih belum menyetorkan ke kordinator," terangnya lagi.

Menanggapi hal itu, Pj Kepala Desa Songgom  M Ratono SH kepada sejumlah awak media membenarkan adanya tunggakan PBB tahun 2022 yang belum disetorkan ke Bapenda Kabupaten Brebes. Bahkan persoalan itu sudah mendapat pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Brebes. 

"Ya itu pajak tahun 2022, dan saat ini sudah diketahui dan telah diperiksa oleh Inspektorat," Tegas Ratono. 

Ratono menambahkan, uang PBB tahun 2022 yang belum disetorkan itu telah diketahui olehnya. Dan baru saja, pihaknya telah memanggil sejumlah perangkat desa yang belum menyetorkan uang PBB ke Bapenda Kabupaten Brebes.

"Dan hari ini sebagian sudah ada yang menyetorkan ke Bapenda Kabupaten Brebes, dan sebagian lagi belum. Tadi sudah ada pertemuan dengan perangkat desa dimaksud, dan bagi yang belum menyetorkan, mereka sudah berjanji untuk menyelesaikan," kata Ratono didampingi Kaur Keuangan Pemerintah Desa Songgom,  Zaenal Abidin. 

Menurut Ratono, para perangkat Desa Songgom telah membuat surat pernyataan kesanggupan pula untuk menyelesaikannya sampai batas waktu tertentu. 

"Apabila tidak menyelesaikan, tentu akan ada sanksi bagi oknum perangkat desa dimaksud," pungkas Ratono. 

***

tags: #pbb #bapenda kabupaten brebes #desa songgom #perangkat desa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI