Tingkatkan PAD, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk percepatan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bagi kabupaten/kota.
Senin, 09 September 2024 | 23:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, di Semarang, Senin, 9 September 2024.
BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen Tingkatkan Luas Tambah Tanam Padi
Pemprov Jateng Raih Subroto Award Sebagai Pengelola Air Tanah Terbaik
Kembangkan Wilayah Perbatasan, Pemprov Jateng dan Jabar Jalin Kerja Sama
Pemprov Jateng dan Jabar Siapkan Skema Kerjasama Optimalisasi Bandara Internasional Kertajati
Antusiasme Pemudik Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025
"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," ucap Sumarno.
Ia meminta semua stakeholder terkait berkolaborasi untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah itu sekaligus sebagai pemanasan menjelang pemberlakukan peraturan Opsen PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025.
Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD), bahwa pemda memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.
Opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk percepatan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bagi kabupaten/kota. Selain itu juga sebagai sinergi dalam pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
"Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningakatan kepatuhan para wajib pajak yang ada di Jateng. Termasuk para camat untuk ikut berpartisipasi untuk mendorong kapatuhan wajib pajak PBB maupun PKB," harapnya.
Ia menjelaskan, selama ini PAD yang dikelola Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota banyak berbasis konsumsi. Meliputi pajak restoran, hotel, pajak membeli kendaraan, pajak bahan bakar minyak, pajak rokok, pajak air permukaan, dan sebagainya.
"Sedangkan pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat," katanya.
Oleh karenanya, lanjut dia, mengejar kepatuhan wajib pajak perlu dilakukan agar hasilnya lebih optimal.
***tags: #pemerintah provinsi jawa tengah #pajak kendaraan bermotor #sumarno
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Tewasnya Mahasiswi PPDS Undip
15 Oktober 2024
Rutan Blora Luncurkan Inovasi Lapustaling
15 Oktober 2024
Pj Bupati Jepara Kunjungi Bocah Disabilitas Beri Bantuan Kursi Roda
15 Oktober 2024
Telur Asin khas Brebes, Berawal dari Sesaji Kini Jadi Warisan Budaya
15 Oktober 2024
Asal-usul Kabupaten Brebes, dari "Bere" dan "Besah"
15 Oktober 2024
Mobil Plat Merah Terbakar di Tol Ungaran
15 Oktober 2024
Harga Cabai di Kota Semarang Terpantau Naik
15 Oktober 2024
Pembaruan Signifikan iPad Pro 2024: Layar Tandem OLED dan Chip M4
15 Oktober 2024
Dukung Jaguar, Warga Tambak Lorok Ceritakan Perjuangan Iswar Aminuddin Menata Wilayah Mereka
15 Oktober 2024
Gelar Operasi "JAGRATARA" Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 WNA
15 Oktober 2024