SYL Divonis Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara

"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, serta denda sebesar Rp 500 juta.

Selasa, 10 September 2024 | 14:03 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjara terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hukuman yang awalnya dijatuhkan selama 10 tahun penjara kini diperberat menjadi 12 tahun penjara.

"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Hakim Artha Theresia dalam putusannya yang dibacakan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024).

BERITA TERKAIT:
Diperberat PT DKI, Hukuman Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Penjara
SYL Divonis Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara
Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Wartawan usai Sidang SYL
Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Hari ini, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Kementan

Selain hukuman penjara, Hakim juga memutuskan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika SYL tidak membayar uang pengganti tersebut, ia akan dikenakan hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.

Majelis Hakim yang menyusun putusan ini terdiri dari Ketua Hakim Artha Theresia dan Hakim Anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, serta Hotma Maya Marbun.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, SYL dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hakim juga memutuskan Syahrul harus membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama empat bulan," tambah Pontoh.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30 ribu. "Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun," kata hakim.

***

tags: #syahrul yasin limpo #vonis #pengadilan tinggi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI