Pansus Temukan Jemaah Haji Khusus 2024 sampai Bayar Rp1,1 M, Dampaknya Rusak Sistem Antrean
Saleh menambahkan bahwa ada jemaah yang membayar hingga Rp 1,1 miliar untuk kuota haji khusus, jauh melebihi regulasi yang ada.
Selasa, 10 September 2024 | 20:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta – Panitia Khusus (pansus) haji DPR RI dalam rapat terbuka bersama Bina Umrah dan haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) di kompleks Parlemen menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Kemenag terkait pengelolaan pembiayaan dan kuota haji khusus. Mereka menilai adanya inkompetensi dan kurangnya integritas dalam sistem ini, yang mengakibatkan ketidakadilan bagi calon jemaah haji.
Anggota pansus haji DPR, Saleh P. Daulay, mengungkapkan bahwa tidak adanya batas maksimum biaya haji khusus menyebabkan Penyelenggara Ibadah haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji menetapkan biaya yang sangat tinggi. Hal ini juga berdampak pada kerusakan sistem antrean jemaah haji.
BERITA TERKAIT:
Pansus Temukan Jemaah Haji Khusus 2024 sampai Bayar Rp1,1 M, Dampaknya Rusak Sistem Antrean
Evaluasi Ibadah Haji 2024, DPR RI Siapkan Pansus
Bahas Tiga Perda Inisiatif, DPRD Karanganyar Segera Bentuk Pansus
DPRD Jateng Bentuk Pansus Covid-19, Pakar: Sangat Tidak Relevan, Awasi Ganjar Saja!
“Sebagai contoh, salah satu anggota Komisi VIII mengatakan bahwa biaya haji yang dibayarkan melalui travel mencapai 71.700 dolar Amerika Serikat (AS),” kata Saleh di Gedung DPR RI pada Senin malam (9/9).
Saleh menambahkan bahwa ada jemaah yang membayar hingga Rp 1,1 miliar untuk kuota haji khusus, jauh melebihi regulasi yang ada. “Jika dikalikan dengan kurs Rp 16.000 per dolar AS, jumlahnya menjadi Rp 1.147.200.000. Ini adilkah? Di mana peran Kemenag? Bahkan haji furoda pun tidak semahal ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Bina Umrah dan haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan biaya awal sebesar 4.000 dolar AS, dengan pelunasan tambahan sebesar 4.000 dolar AS, sehingga total biaya minimal haji khusus adalah 8.000 dolar AS. “Kami hanya menetapkan batas minimal biaya, sedangkan batas maksimum tidak diatur dalam undang-undang,” ungkap Jaja.
Jaja menambahkan bahwa besaran biaya yang dibayar oleh calon jemaah haji khusus melalui PIHK ditentukan berdasarkan kesepakatan antara jemaah dan biro travel. “Batas atas biaya merupakan hasil kesepakatan antara jemaah dan PIHK,” jelasnya.
pansus juga meminta penjelasan dari Jaja mengenai 3.503 jemaah haji tahun 2024 yang bisa berangkat lebih awal, sementara biasanya jemaah yang mendaftar tahun ini harusnya menunggu hingga 2031. Jaja menjelaskan bahwa jemaah tersebut seharusnya berangkat pada tahun 2030-an, namun karena masih ada sekitar 4.000 kuota haji khusus yang tersedia, pihaknya meminta PIHK untuk mengisi kuota tersebut.
“Dalam pengisian kuota, saya meminta PIHK untuk mengisi sisa kuota setelah kuota 10.000 terisi. Masih ada 4.000 kuota yang belum terisi,” tambah Jaja.
Selain itu, Jaja juga menjelaskan bahwa banyak calon jemaah haji reguler dalam antrean yang tidak siap berangkat, sehingga calon jemaah haji khusus dapat menggantikan posisi mereka berdasarkan sistem antrean PIHK.
“Kami sudah meminta PIHK untuk mengisi nomor antrean berikutnya, namun tidak semua jemaah yang ada dalam antrean siap berangkat. Oleh karena itu, mereka mengikuti antrean di PIHK,” ujarnya.
Meski telah memberikan penjelasan, anggota pansus haji merasa bahwa situasi ini masih sangat mencurigakan karena seharusnya pendataan jemaah yang berangkat tahun ini sudah dilakukan berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi haji Terpadu (Siskohat).
***tags: #pansus #haji #dpr ri #kemenag
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sinergi Penegak Hukum, Lapas Brebes Fasilitasi Proses Tahap II di Kejaksaan Negeri
22 Januari 2026
Kemenhaj Siapkan Platform Oleh-Oleh Haji untuk Dukung Perkebunan Kurma Lombok Utara
22 Januari 2026
Bayern Muenchen vs USG: Harry Kane dkk Menang 2-0
22 Januari 2026
Kurangi Kepadatan Jemaah Haji, Kemenhaj Matangkan Skema Murur dan Nanazul
22 Januari 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK
22 Januari 2026
Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Tangerang
22 Januari 2026
Chelsea vs Pafos: The Blues Menang Tipis 1-0
22 Januari 2026
Polisi Kejar Pelaku Penusukan Warga di Jagakarsa Jaksel
22 Januari 2026
Barcelona vs Slavia Praha: Blaugrana Menang 4-2
22 Januari 2026
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
22 Januari 2026
Resmikan SPPG Sukodono, Wabup Sragen: Kita Harus Memastikan Manfaat Gizi Tepat Sasaran
22 Januari 2026

