Polisi Sebut Usia Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun
Penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020.
Rabu, 11 September 2024 | 09:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Trenggalek - polisi menyebut usia pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun. peraturan itu diterapkan dengan tujuan agar pemakainya terhindar dari risiko kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno menerangkan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
BERITA TERKAIT:
OKC 2025, Polisi di Semarang Sosialisasikan soal Kecepatan dan Area Penggunaan Sepeda Listrik
Dua Anak Perempuan Lawan Arah dan Tertabrak Truk di Semarang, Satu Korban Tewas
Polisi Sebut Usia Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun
Dari Hulu Mengatur Sepeda Listrik
Kudus Atur Ketat Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Anak-anak Dilarang
"Dalam peraturan itu yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di antaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, "hoverboard", sepeda roda satu (unicycle) dan otopet," tuturnya dikutip, Rabu.
Dijelaskan pula bahwa sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson atau beldan serta kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.
"Di samping itu, penggunanya harus memenuhi ketentuan di antaranya, menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas," terangnya.
sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu di antaranya permukiman, "car free day", kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar orang tua tidak sembarangan memberikan akses sembarangan kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Ia juga mengaku telah menggiatkan sosialisasi keselamatan berkendara, khususnya dalam hal penggunaan sepeda listrik, di sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMP di daerah itu.
"Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena sebagian besar pengguna sepeda listrik memang kebanyakan usia anak," katanya.
Ia juga mengharapkan agar jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik, maka harus dengan pendampingan orang tua.
"Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi. Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat," tukasnya.
***tags: #sepeda listrik #peraturan #12 tahun #polisi #kementerian perhubungan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

PSG Datangkan Kiper Muda Renato Marin dari AS Roma
19 Juli 2025

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025