Diperberat PT DKI, Hukuman Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti senilai total Rp44,73 miliar.

Rabu, 11 September 2024 | 15:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian (KeMentan). vonis hukuman dari Tinggi Jakarta (PT) DKI Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT:
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polsi 
Diperberat PT DKI, Hukuman Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Penjara
SYL Divonis Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara
Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Wartawan usai Sidang SYL
Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta, denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp44,73 miliar. Harta SYL akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak kunjung dibayar setelah putusan.
SYL bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$ 30.000," katanya.

Hukuman yang dijatuhkan PT DKI ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT DKI juga lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, mewajibkan SYL membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.

***

tags: #syahrul yasin limpo #mentan #vonis #korupsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI