Dukung Industri Pusat Data, Menkominfo: Pemerintah Siapkan Dua Kebijakan Afirmasi

Budi Arie menyatakan, revisi terbatas terhadap regulasi yang ada diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dalam beberapa norma kunci.

Kamis, 12 September 2024 | 06:19 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Industri pusat data atau data center menjadi salah satu penggerak utama ekonomi dan teknologi di masa depan. Peningkatan pertumbuhan industri pusat data menjadi bagian dari strategi percepatan transformasi digital nasional. 

Guna memperkuat iklim investasi, meningkatkan persaingan usaha, dan menjawab kebutuhan publik melalui inovasi sektor industri pusat data, Pemerintah berkomitmen menghadirkan terobosan kebijakan afirmatif karena potensi Indonesia sebagai hub dalam industri pusat data regional dan internasional.

BERITA TERKAIT:
Dukung Industri Pusat Data, Menkominfo: Pemerintah Siapkan Dua Kebijakan Afirmasi
Tanggapi Dinamika Pilkada, Budi Arie: Hindari Disinformasi dan Jaga Persatuan
Pertama Kali dalam Sejarah, Wakil Menteri Kominfo Ada Dua orangĀ 
Budi Arie Setiadi Pastikan Jaringan Telekomunikasi di IKN Siap Jelang Upacara HUT RI ke-79
Adaptasi Disrupsi, Budi Arie Setiadi Dorong LPP RRI Terapkan Digitalisasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Pemerintah akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Lingkup Publik.

"Dengan kedua ketentuan ini, kami yakin dapat menghadirkan penyediaan layanan yang andal, melindungi kepentingan nasional, dan memperkuat potensi pasar industri penyedia pusat data," kata Budi Arie dalam Data Center Industry Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (11/09/2024).

Ia juga membuka peluang bagi ketentuan yang mengatur pusat data sektor privat, yaitu PP PSTE dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat. 

“Kedua ketentuan tersebut sedang dalam tahap penelaahan untuk memastikan nilai ekonomi industri pusat data dapat dioptimalkan,” jelasnya.

Budi Arie menyatakan, revisi terbatas terhadap regulasi yang ada diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dalam beberapa norma kunci. Menurutnya, penyusunan kebijakan yang ramah industri merupakan upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan mendorong perkembangan industri yang lebih sehat.

"Ini mencakup klasifikasi data, akses sistem dan data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum, serta fasilitas investasi terkait lahan, pasokan energi, dan energi hijau," ungkapnya.

Ia berharap industri pusat data tumbuh dengan pesat dan menjadi pilar utama dalam agenda besar transformasi digital nasional menuju Indonesia Emas 2045. 

“Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan industri dan memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung investasi serta inovasi di sektor ini,” tegasnya.

Budi Arie juga mengapresiasi penyelenggaraan dialog bertema Data Center: The New Engine for Indonesia Economy untuk mengeksplorasi peluang dan tantangan dalam industri pusat data di Indonesia. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelaku industri dalam ekosistem pusat data di Indonesia, yang secara gigih terus memperjuangkan lompatan di sektor ini," ungkapnya.

Data Center Industry Dialogue yang diselenggarakan CNBC Indonesia dihadiri Pemimpin Redaksi CNBC Indonesia Wahyu Daniel, Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo, dan Presiden Direktur PT DCI Indonesia Otto Toto Sugiri. 

***

tags: #menteri komunikasi dan informatika #budi arie setiadi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI