Bea Cukai Semarang Tetapkan Dua Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Tol Banyumanik
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman rokok ilegal.
Kamis, 12 September 2024 | 10:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang -- Bea Cukai Semarang telah menaikkan status pelaku peredaran rokok ilegal menjadi tersangka. Para pelaku sebelumnya telah ditangkap dalam Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Semarang bersama Pomdam IV Diponegoro berhasil menggagalkan pengiriman 5,8 Juta batang rokok illegal pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di Gerbang tol Banyumanik, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang.
BERITA TERKAIT:
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
Seorang ABK Ditangkap terkait Kasus Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh asal Malaysia
Bea Cukai Jateng-DIY Tindak 87 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp 83 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Distribusi 380 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang
Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Internasional Malaysia-Semarang, Barang Bukti 12 KG Sabu
Keberhasilan penindakan ini bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman rokok ilegal yang melewati wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Selanjutnya atas informasi tersebut, tim patroli Gempur Bea Cukai Semarang yang sedang melaksanakan patroli melakukan penyisiran sepanjang jalan tol SemarangSolo ruas Salatiga hingga Gerbang Tol Banyumanik dan berhasil menghentikan target berupa 2 unit truk berisi rokok ilegal di Gerbang tol Banyumanik, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada muatan truk, didapati barang berupa rokok tanpa dilekati Pita Cukai yang diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan pencacahan. Hasil pencacahan didapati 974 Ball dan 151 Karton yang berisi rokok tanpa dilekati Pita Cukai . Nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 8.026.080.000, dan Potensi keruguian negara yang diselamatkan sebesar Rp. 5.567.191.520.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dikuatkan dengan alat bukti yang lain, terhadap kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan. Keberhasilan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan ilegal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan iklim industri yang fair dengan pengenaan cukai untuk setiap hasil tembakau (rokok) dan barang kena cukai lainnya serta melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto, Kamis (12/9).
***tags: #bea cukai #rokok ilegal #semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

KAI Wisata Hadirkan Kereta Java Priority untuk Mudik Nyaman, Cukup Bayar Rp 499.000
15 Maret 2025

Warga Jepara Sambut Positif Perbaikan Jalan oleh Pemprov Jateng
15 Maret 2025

Purwokerto Half Marathon 2025 Resmi Diluncurkan, Targetkan 8.000 Pelari
15 Maret 2025

DPRD Soroti Aksesibilitas Difabel pada Transportasi Umum Kota Semarang
15 Maret 2025

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bayah Banten, Getaran Dirasakan hingga Sukabumi
15 Maret 2025

Catat Lur! Polda Jateng Luncurkan “Valet Ride” Gratis untuk Pemudik Motor
15 Maret 2025

PSSI Purbalingga Akan Gelar Kongres, Dua Anggota DPRD Purbalingga Masuk Bursa Ketua
15 Maret 2025

Buka Semesta Ramadan 2025, Wamenag: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Ekonomi
15 Maret 2025