Bea Cukai Semarang Tetapkan Dua Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Tol Banyumanik
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman rokok ilegal.
Kamis, 12 September 2024 | 10:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang -- Bea Cukai Semarang telah menaikkan status pelaku peredaran rokok ilegal menjadi tersangka. Para pelaku sebelumnya telah ditangkap dalam Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Semarang bersama Pomdam IV Diponegoro berhasil menggagalkan pengiriman 5,8 Juta batang rokok illegal pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di Gerbang tol Banyumanik, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang.
BERITA TERKAIT:
Satgas Bea Cukai Dongkrak Kinerja Pengawasan, Penindakan Mencapai Rp6,8 Triliun
Polisi Ungkap Peredaran 15 Kilogram Ganja di Bekasi
Jaga Iklim Usaha yang Baik, Pemkot Semarang-Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal
Pemprov Jateng Salurkan DBH Cukai Tembakau untuk Dorong Daya Beli Jelang Lebaran
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
Keberhasilan penindakan ini bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman rokok ilegal yang melewati wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Selanjutnya atas informasi tersebut, tim patroli Gempur Bea Cukai Semarang yang sedang melaksanakan patroli melakukan penyisiran sepanjang jalan tol SemarangSolo ruas Salatiga hingga Gerbang Tol Banyumanik dan berhasil menghentikan target berupa 2 unit truk berisi rokok ilegal di Gerbang tol Banyumanik, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada muatan truk, didapati barang berupa rokok tanpa dilekati Pita Cukai yang diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan pencacahan. Hasil pencacahan didapati 974 Ball dan 151 Karton yang berisi rokok tanpa dilekati Pita Cukai . Nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 8.026.080.000, dan Potensi keruguian negara yang diselamatkan sebesar Rp. 5.567.191.520.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dikuatkan dengan alat bukti yang lain, terhadap kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan. Keberhasilan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan ilegal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan iklim industri yang fair dengan pengenaan cukai untuk setiap hasil tembakau (rokok) dan barang kena cukai lainnya serta melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto, Kamis (12/9).
***tags: #bea cukai #rokok ilegal #semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde di Jakarta
12 November 2025
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 540.136 Penumpang KA di Oktober 2025
12 November 2025
KAI Buka Pemesanan Tiket Nataru secara Bertahap
12 November 2025
Hari Pahlawan, Telkomsel Gelar Operasi Katarak untuk Veteran dan Keluarganya di Surabaya
12 November 2025
Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka
12 November 2025
Paduan Suara Unwahas Semarang Raih Dua Medali Emas di MCE ICF Kuala Lumpur
12 November 2025
DPRD Dorong Pemkot Semarang Bangun Jembatan Metro 2 Tembalang yang Hancur Terseret Banjir
12 November 2025
Dorong Budaya Inovasi, UNNES Berikan Penghargaan Melalui Innovation Award 2025
12 November 2025

