Jadi Pembicara Seminar Berlakunya KUHP Nasional, Dirjen HAM Bahas Tanggungjawab Negara dalam Pemenuhan HAMbagi Terpidana Mati
Dr. Dhahana membahas terkait Tanggungjawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Terpidana Mati di Indonesia.
Kamis, 12 September 2024 | 17:05 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Dhahana Putra menjadi salah satu narasumber pada Seminar Nasional Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Rabu (11/09).
Seminar yang digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini mengusung tema "Pidana Mati Bersyarat: Jalan Tengah Pro Kontra Abolisionis dan Retensionis". Seminar ini digelar secara hybrid yang terpusat di Ruang Fiat Justitia Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 2.500 Runners Indonesia dan Alumni Turut Semarakkan Undip Run 2024
Kedokteran Undip, RS Kariadi dan RS Wongsonegoro Semarang Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Dokter
Libatkan Siswa SMA, Rotary Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Duta Kesehatan Mental
Undip Kerap Mangkir dari Panggilan Polda Jateng dalam Kasus dr Aulia Risma
Prof Suharnomo Didampingi Mbak Agustin Resmikan Gedung Art Center FIB Undip
Dirjen HAM tergabung bersama Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin yang juga menjadi keynote speaker, Guru Besar Filsafat Hukum, Universitas Bina Nusantara, Prof. Dr. Sidharta, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Rahayu, dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono.
Seminar Nasional ini diikuti oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Perwakilan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Para Akademisi, dan Para Mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi.
Dalam paparannya, Dr. Dhahana membahas terkait Tanggungjawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Terpidana Mati di Indonesia. Ia mengawalinya dengan menjelaskan bahwa tanggung jawab negara kepada warga negaranya adalah menghormati, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Memasuki inti, Ia selanjutnya menerangkan bahwa Kemenkumham sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perubahan pidana mati dan seumur hidup. Ia kembali menegaskan bahwa penentuan pidana mati tidak berdasarkan keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
"Konsep RPP yang sedang kami bangun adalah nantinya akan ada tim (penentuan pidana mati) yang terdiri Kemenkopolhukam, Kepolisian, Kejaksaan, dan nanti pun akan meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung sebelum dibuat Kepres," jelas Dr. Dhahana.
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Angkatan 25 ini melanjutkan bahwa hak-hak para terpidana mati tetap dihormati dan negara wajib memenuhi hak mereka sebagaimana tertuang pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Seperti menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, dan sebagainya," jelas Dirjen HAM.
Sebelumnya, pada keynote speech nya, Ketua MA, Prof. Syarif menyatakan bahwa KUHP baru menawarkan sebuah konsep inovatif sebagai jalan tengah dengan menentukan pidana mati sebagai pidana alternatif yang pelaksanaannya ditunda dengan masa cobaan 10 tahun.
Namun demikian, Prof. Syarif menekankan bahwa penerapan pidana mati bersyarat ini akan menemui banyak tantangan. Menurutnya, pengambilan keputusan pengubahan pidana mati yang dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup harus melibatkan berbagai pihak.
"Kita harus berupaya maksimum bagaimana orang ini betul-betul sudah baik. Proses ini harus melibatkan para ahli baik psikolog maupun kriminolog," kata Ketua MA.
"Tidak boleh ada bias subjektivitas dan diskriminasi. Pengawasan harus dibentuk seketat mungkin. Tidak hanya pada unsur pemerintah dan penegak hukum, namun juga melibatkan entitas masyarakat yang lebih luas," sambungnya.
Mengakhiri keynote speechnya, Ketua MA berharap seluruh unsur pemerintah dan masyarakat bersama-sama mendukung dan mengawal penerapan KUHP baru ini agar mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan.
Turut mendampingi Dirjen HAM dari Kantor Wilayah Jawa Tengah yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Hawary Dahlan.
***tags: #universitas diponegoro #guru besar #kementerian hukum dan ham
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sukses Dorong Kreativitas Generasi Muda, Gojek Ambassador Hadir Kembali di 2024
15 Oktober 2024
Jokowi Tunjuk Herindra sebagai Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan
15 Oktober 2024
Jokowi Berhentikan Kepala BIN Budi Gunawan
15 Oktober 2024
Kata Masyarakat soal TLJ Semarang: Memadai namun Banyak Tantangan
15 Oktober 2024
Harga Bawang di Pasar Johar Semarang Mengalami Fluktuasi Menjelang Akhir Tahun
15 Oktober 2024
Kasus Mahasiswi PPDS Undip Bunuh Diri, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
15 Oktober 2024
Pemuda Medan Hilang Tersapu Ombak di Pantai Kedung Tumpang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian
15 Oktober 2024
Pemuda Suruh Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
15 Oktober 2024
Panen Raya Hasil Pertanian Lapas Terbuka Kendal, Terong Hijau Jadi Bintang Utama
15 Oktober 2024
Ikadin Jateng-Unwahas Semarang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
15 Oktober 2024