Rapat dengan Komisi II DPR, ATR/BPN Jateng Beberkan Percepatan Digitalisasi Pelayanan
Selain perihal layanan PPAT, dalam kunjungan kerja tersebut juga diungkapkan perihal pemanfaatan tanah milik PT KAI juga disinggung.
Kamis, 12 September 2024 | 23:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Guna mengantisipasi terjadinya berbagai praktik kecurangan serta pelanggaran oleh petugas pembuat akta tanah (PPAT), maka Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah, melakukan percepatan digitalisasi pelayanan.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng Dwi Purnama saat menerima rombongan anggota Komisi II DPR RI di kantor ATR/BPN Jateng, Kamis (12/9/2024).
BERITA TERKAIT:
Serahkan 3.947 SK CPNS dan PPPK 2024, Gubernur Jateng Minta Junjung Tinggi Integritas
Wagub Jateng Dorong Peran Bunda PAUD untuk Tumbuhkan Minat Baca
Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Jateng Adakan Razia Kendaraan Muatan di Magelang
Susul Ahmad Yani, Adi Soemarmo Segera Jadi Bandara Internasional Haji dan Umroh
Sumarno: Sinergi Pemprov Jateng dan Media untuk Informasi yang Berkualitas
“Untuk mencegah pelanggaran tersebut berulang, kami melakukan percepatan digitalisasi layanan di kantor pertanahan,” ujarnya usai menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng.
Layanan digital, menurut Dwi Purnama akan mencegah pertemuan langsung antara petugas yang melayani dan masyarakat yang dilayani. “Sehingga timbulkan, dalam tanda petik, sering terjadi pertanyaan terkait biaya-biaya. Dengan layanan elektronik (digitalisasi) maka akan mencegah hal itu,” ujarnya.
Dwi menambahkan ATR/BPN Jateng mencatat ada 47 orang PPAT yang dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran yang beragam dengan rincian 36 PPAT mendapatkan teguran ringan karena melakukan pelanggaran administrasi, sembilan PPAT melakukan pelanggaran sedang diberhentikan sementara dan maksimal satu tahun.
Kemudian, dua PPAT melakukan pelanggaran berat dan saat ini diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Kementerian ATR/BPN. “Pelanggaran yang dilakukan PPAT beragam. Sanksi sudah diberikan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan sejumlah anggota Komisi II DPR turut hadir di kegiatan tersebut. Selain itu, kegiatan itu juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jateng.
Selain perihal layanan PPAT, dalam kunjungan kerja tersebut juga diungkapkan perihal pemanfaatan tanah milik PT KAI juga disinggung.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan kantor pertanahan di kabupaten/kota maupun provinsi sudah bekerja sesuai target untuk PTSL, namun kendala yang dihadapi justru dari masyarakat yang terkadang enggan tanahnya disertifikatkan.
“Masyarakat di daerah berpikir soal pajak. Nah ini menjadi beban kerja baru bagi BPN agar terus mensosialisasikan bahwa sertifikat tanah memiliki banyak manfaat. Bahkan bisa dipakai untuk tambahan modal usaha,” ungkapnya.
Persoalan berikutnya adalah adanya kekurangan jumlah juru ukur di ATR/BPN yang mengganggu tugas untuk percepatan penyelesaian sertifikasi sehingga dirinya meminta Kementerian ATR/BPN juga memikirkan tentang hal ini.
Selain itu, imbuh Junimart Girsang, persolan lainnya adalah pemahaman aspek hukum untuk penanganan yang berkaitan dengan sertifikasi pertanahan agar tidak membuat pegawai ketakutan.
***tags: #provinsi jawa tengah #bpn #junimart girsang #digitalisasi #pelayanan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Telkomsel Perkuat Kolaborasi Transformasi Digital Era 5G di Sektor Manufaktur
13 Juni 2025

5.000 Pelari Meriahkan Smartfren Run 2025
13 Juni 2025

Wagub Jateng Tinjau Penanganan Banjir Rob Sayung Demak
13 Juni 2025

Yoyok Sukawi Ancam Pecat Pelaku Mafia Bola
13 Juni 2025

Semarakkan Sauto Expo, Sembilan Dealer Mobil Hadirkan Produk Andalannya
13 Juni 2025

Kemenkum Jateng Sabet Juara Pada Turnamen Minisoccer Trofeo Integritas
13 Juni 2025

Dua Anggota DPRD Jateng Salurkan Dana Aspirasi untuk Desa Tengki Brebes
13 Juni 2025

16 Taruna Akpol Latihan Kerja di Polres Sragen
13 Juni 2025

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
13 Juni 2025