Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen
Dalam peraturan ini, tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.
Jumat, 13 September 2024 | 14:24 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Mulai tahun depan, tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangunan rumah oleh pemilik sendiri, tanpa menggunakan kontraktor, akan meningkat dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Kenaikan tarif PPN untuk pembangunan rumah ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BERITA TERKAIT:
Kemensos Sebut Penerapan Pajak Undian Berhadiah 10 Persen akan Disalurkan untuk Masyarakat
Bank Jateng- Pemkab Cilacap Bahas Digitalisasi Pajak di High Level Meeting 2024
Pengamat: Biaya Layanan Jantung Mahal, Harusnya Pajak Rokok Masuk BPJS
Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen
Capaian Pajak hingga Juli 2024 Sebesar Rp1.045 Triliun
"Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," demikian diatur dalam Pasal 7 UU HPP.
Saat ini, tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam peraturan ini, tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan kata lain, jika tarif PPN umum naik menjadi 12 persen pada 2025, maka tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," demikian bunyi peraturan tersebut.
Aturan ini mencakup tidak hanya pembangunan rumah baru tetapi juga perluasan bangunan lama. Namun, tidak semua kegiatan pembangunan dikenakan PPN; hanya yang memenuhi syarat berikut yang akan dikenakan pajak:
1. Konstruksi utamanya menggunakan bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Ditujukan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang membangun sendiri dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.
***tags: #pajak #ppn #membangun rumah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Los Angeles, Inikah Neraka yang Dijanjikan Trump?
14 Januari 2025
HUT ke-7, Seluruh Staf Aston Inn Pandanaran Rayakan Natal di Panti Asuhan Lima Roti Dua Ikan
14 Januari 2025
Unika Soegijapranata Semarang Bertambah Dua Guru Besar
14 Januari 2025
Bumdes Pedeslohor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara Transparan
14 Januari 2025
Bentuk Pribadi Religius dan Berkarakter, Rutan Salatiga Gelar Pembinaan Kerohanian
14 Januari 2025
Ikut Panen Raya Jagung, Pj Gubernur Jateng Minta Dijadikan Motivasi Swasembada Pangan
14 Januari 2025
Kemensos Sasar 12 PAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
14 Januari 2025
Lapas Brebes Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
14 Januari 2025
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
14 Januari 2025
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
14 Januari 2025