Menkes Dipolisikan karena Dianggap Sebarkan Hoaks soal Mahasiswi PPDS Undip

"Kami melaporkan pejabat Kemenkes karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keresahan," kata Nasser

Sabtu, 14 September 2024 | 14:52 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta – Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M. Nasser, melaporkan dua pejabat Kementerian Kesehatan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Kami melaporkan pejabat Kemenkes karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keresahan," kata Nasser di Bareskrim Polri pada Rabu (11/9/2024).

BERITA TERKAIT:
Kemenkes Buka Hotline Resmi Pengaduan terkait Makan Bergizi Gratis
Pengendalian Konsumsi Rokok Jadi Strategi Nasional Penurunan Stunting
Kemenkes Imbau Orang Tua Bawa Anak ke Faskes untuk Peroleh Imunisasi Campak
Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Turun
Kemenkes Catat Jumlah ODHIV 2025 Tembus 564 Ribu

Nasser menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kematian peserta PPDS FK Undip yang disebutkan sebagai tindakan bunuh diri belum dapat dibuktikan. Menurutnya, hal ini merupakan kewenangan polisi untuk membuktikannya. “Kebohongan kedua adalah mengenai adanya bullying atau perundungan yang dikaitkan dengan bunuh diri. Sementara itu, almarhum hanya berada di semester 5, dan siapa yang melakukan perundungan pada semester 5?” ujarnya.

Nasser juga menyoroti isu pemalakan yang melibatkan puluhan juta terhadap peserta PPDS FK Undip. Ia menyebutkan bahwa mahasiswa yang diduga tewas bunuh diri adalah bendahara, yang bertugas mengumpulkan dana dari sebelas teman sekelasnya dan mengelola Rp40 juta selama tiga bulan. "Dana tersebut dicatat dalam bukunya dengan benar, sehingga tuduhan tersebut sepertinya salah baca atau diputarbalikkan," katanya.

Selain itu, Nasser mengungkapkan bahwa ada tuduhan pemerkosaan yang dinilai sebagai kebohongan yang disebarkan oleh pejabat Kemenkes. Namun, Nasser menyebutkan bahwa penyidik memberikan saran untuk melakukan audiensi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses hukum.

“Setelah audiensi, kami akan kembali ke Bareskrim untuk melengkapi bukti-bukti laporan kami,” ujar Nasser.

Karena pelaporannya melibatkan pejabat pemerintah, penyidik meminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. "Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen dan barang bukti, dan sekarang kami berharap ada penyelesaian yang baik melalui mediasi," tambahnya.

***

tags: #kemenkes #kementerian kesehatan #hoaks #ppds #undip

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI