Update Kasus Dokter Aulia Risma: 29 Orang Diperiksa Polda Jateng, Tiga Hp Disita

"Selama ini, kami telah memeriksa 29 saksi, termasuk ibu, tante, adik, staf dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, serta Kemendikbudristek, dan teman seangkatan almarhumah,"

Selasa, 17 September 2024 | 12:47 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Semarang – Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng terus melanjutkan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Nazwatun Malinah, orang tua dari almarhum dokter Aulia Risma Lestari. Hingga kemarin, sebanyak 29 orang telah diperiksa.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombespol Artanto, menjelaskan bahwa ke-29 orang yang diperiksa meliputi keluarga korban, teman seangkatan almarhum yang merupakan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), serta staf dari Kementerian Kesehatan. Polisi juga telah memeriksa staf dari Kemendikbudristek yang terkait dengan almarhum selama perkuliahan PPDS.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Ditangkap
Ratusan Personil Polri Amankan Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng
Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Polda Jateng
Bidlabfor Polda Jateng-UPGRIS Bersinergi, Bangun Masa Depan Lewat Pendidikan dan Pengabdian
Polda Jateng Tegaskan Netralitas dan Komitmen Pengamanan Pilkada 2024

"Selama ini, kami telah memeriksa 29 saksi, termasuk ibu, tante, adik, staf dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, serta Kemendikbudristek, dan teman seangkatan almarhumah," ungkap Artanto. 

"Selain itu, kami juga memeriksa pihak-pihak yang berhubungan dengan almarhum selama perkuliahan, termasuk tim angkatan dan bendahara angkatan PPDS," tambahnya.

Artanto menambahkan bahwa penyidik saat ini masih memfokuskan perhatian pada pemeriksaan saksi-saksi dari seangkatan korban di PPDS Undip, meskipun tidak menutup kemungkinan pemeriksaan juga akan meluas ke senior korban.

Di sisi lain, Misyal Achmad, kuasa hukum orang tua almarhum dokter Aulia Risma Lestari, mengungkapkan bahwa ada tiga telepon genggam yang diperiksa oleh penyidik Polda Jateng. Dia berpendapat bahwa telepon-telepon tersebut kemungkinan menyimpan bukti-bukti terkait perundungan yang dialami korban.

Misyal menambahkan bahwa perundungan tersebut diduga terjadi sejak 2022 hingga 2024, sebelum korban ditemukan meninggal di kamar kosnya di daerah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, pada Senin (12/8) malam.

"Korban mengalami perundungan sejak junior. Perundungan ini bahkan bisa dilakukan oleh dokter. Mereka meminta disewakan mobil, diantar jemput, dan bahkan salah satu murid menjadi sopir dan pembantu. Ini sangat konyol," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Undip, Khaerul Anwar, menyatakan telah berkomunikasi dengan mahasiswa PPDS mengenai kasus perundungan yang diduga menyebabkan dr. Aulia Risma bunuh diri. Dia mengaku telah berkumpul dan mendengarkan keterangan mereka.

“Mereka mengungkapkan bahwa proses ini memang sudah berlangsung lama, termasuk iuran yang juga sudah ada dari masa ke masa. Jadi, junior pun akan mengikuti hal yang sama,” jelasnya.

Khaerul menambahkan bahwa almarhum dr. Aulia, sebagai mahasiswa semester 5 dan senior, juga melakukan hal yang sama, meskipun dia enggan mengungkap lebih jauh karena kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kami memiliki data dan chat terkait hal ini. Namun, kami ingin proses ini segera selesai. Memang ada tradisi seperti ini di setiap angkatan, termasuk iuran yang dianggap sebagai pemalakan,” tandasnya.

***

tags: #polda jateng #aulia risma lestari #ppds #undip

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI