Menkes akan Batasi Jam Kerja Mahasiswa PPDS untuk Antisipasi Perundungan
"Tujuannya agar kami bisa membantu mengatur jam kerja dokter, karena sebelumnya mereka bukan pegawai kami, jadi sulit diatur,"
Selasa, 17 September 2024 | 20:18 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Untuk mengantisipasi perundungan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana mengatur jam kerja peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit.
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja tersebut akan dilakukan melalui kerja sama formal antara rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan dan Fakultas Kedokteran.
BERITA TERKAIT:
Kasus Perundungan Berujung Maut di PPDS Undip Semarang: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Siswa SMA Jakarta Selatan Diduga Jadi Korban Perundungan oleh Kakak Kelas
Kasus Mahasiswi PPDS Undip Bunuh Diri, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
Ibunda Dokter Aulia Risma Ceritakan Perundungan Putrinya: Anak Saya Sakit Disuruh Bawa 80 Porsi Makan Siang
Menkes akan Batasi Jam Kerja Mahasiswa PPDS untuk Antisipasi Perundungan
"Tujuannya agar kami bisa membantu mengatur jam kerja dokter, karena sebelumnya mereka bukan pegawai kami, jadi sulit diatur," kata Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 16 September 2024.
Setelah tercapai kesepakatan dengan Fakultas Kedokteran, Menkes menyatakan bahwa melalui rumah sakit yang berada di bawah kementeriannya, mereka akan dapat membuat kontrak dengan seluruh peserta PPDS untuk mengikuti aturan rumah sakit.
"Tujuannya agar ada batasan jam kerja. Misalnya, jika bekerja lembur, keesokan harinya bisa datang lebih siang, sehingga tidak ada kerja berlebihan," jelasnya.
Menkes juga menambahkan bahwa rumah sakit di bawah kementerian yang diarahkan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran akan disatukan agar kebijakan yang diterapkan seragam.
"Kalau sebelumnya masing-masing rumah sakit berjalan sendiri-sendiri, sekarang akan digabung agar aturannya sama," ujar Budi.
***tags: #perundungan #menteri kesehatan #budi gunadi sadikin #ppds
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025

Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK
19 Maret 2025

BPKH Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta
19 Maret 2025

Bupati Sragen Soroti Pembangunan Daerah untuk Entaskan Kemiskinan
19 Maret 2025

Seorang Pemotor Tewas akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jakbar
19 Maret 2025