Polisi Tangkap Pengendara BRV yang Tembaki Mobil Pajero di Demak

Pelaku telah diamankan oleh Polsek Karanganyar.

Jumat, 20 September 2024 | 17:58 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Demak  - Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero, Kamis 19 September 2024, di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar Iptu M Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar. Kasihumas Polres Demak AKP Jarno menceritakan Kronolgi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.

BERITA TERKAIT:
Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
Polres Demak-BEM Nusantara Jateng Bagikan Alat Sholat dan Takjil ke Masyarakat
Viral! Fortuner Lawan Arah di Pantura Menuju Tol Sayung-Demak, Polisi Selidiki Pemiliknya
Puluhan Warga Botosengon Demak Lapor Polisi Usai Kena Teror Hantu, Minta Kasus Pembunuhan Segera Terungkap
Polres Demak Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

 "Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar," ungkap Jarno.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos. 

"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus. Lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil," ujar Jarno.

Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap, pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.

"Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang. Selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus," jelas Jarno.

Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana  atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.

***

tags: #polres demak #penembakan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI