Berdasarkan Kajian DPR, Ini Dampak Ekspor Pasir Laut
Kajian DPR menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut
Sabtu, 21 September 2024 | 14:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Hasil kajian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI mengungkap sejumlah dampak negatif dari dibukanya kembali ekspor pasir laut. Kajian ini dirilis pada 2023 dan kembali menjadi sorotan setelah pemerintahan Presiden Jokowi membuka kembali izin ekspor pasir laut.
Beberapa dampak negatif yang teridentifikasi dalam kajian DPR meliputi:
BERITA TERKAIT:
Viral Grup FB 'Fantasi Sedarah', DPR Minta Polisi Tindak Tegas
Komeng Jadi Senator, Tapi Gak Dapet Mobil Dinas
Rapat Konsinyering RUU TNI di Hotel Fairmont Tuai Sorotan
DPR Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
DPR RI Sidak Kantor PFN, Soroti Kondisi Memprihatinkan Industri Film Nasional
1. Perizinan Usaha Pertambangan: Penambangan pasir laut tergolong mineral bukan logam, dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Namun, dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, tidak ada kejelasan mengenai peran pemerintah daerah, yang menimbulkan potensi konflik peraturan.
2. Kerusakan Ekosistem Laut: Penambangan pasir laut berpotensi merusak ekosistem laut, seperti menyebabkan air laut keruh dan membahayakan biota laut seperti kerang, udang, dan kepiting, yang mungkin tersedot dalam proses penambangan sedimen.
3. Potensi Pelanggaran Batas Wilayah: Penambangan pasir laut juga bisa mengancam keberadaan pulau-pulau kecil di perairan Indonesia. Catatan menunjukkan bahwa sekitar 20 pulau kecil di Riau dan Maluku telah tenggelam, dan 115 lainnya berisiko mengalami hal yang sama.
Kajian DPR menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut, termasuk melakukan *regulatory impact assessment* (RIA). Kajian ini harus mencakup potensi dampak lingkungan, ekonomi, sosial, dan politik, serta melibatkan publik dan akademisi.
Jika kebijakan ekspor ini tetap dijalankan, DPR merekomendasikan pencabutan Pasal 9 ayat (2) dari PP Nomor 26 Tahun 2023, serta pembuatan aturan teknis terkait pengelolaan sedimen laut. Pemerintah juga diminta mengembangkan teknologi ramah lingkungan untuk kegiatan penambangan sedimen.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa yang diizinkan untuk diekspor bukan pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu alur pelayaran. Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan ekspor hasil sedimentasi laut.
***tags: #dpr ri #ekspor #pasir laut
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sukseskan Layanan di Armuzna, PPIH Tempatkan Jemaah Haji Berbasis Syarikah
17 Mei 2025

Laga Krusial Barito Putera vs PSM Makassar di Pekan Ke-33
17 Mei 2025

Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Toko Lintas Wilayah di Jawa Tengah
17 Mei 2025

MUI akan Gelar Puncak Anugerah Syiar Ramadhan Akhir Mei Ini
17 Mei 2025

Bungkam Tottenham 2-0, Aston Villa Jaga Ada Lolos ke Liga Champions
17 Mei 2025

Petugas Sambut Jemaah Haji Indonesia dengan Payung Teduh
17 Mei 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembentukan Posbankum
17 Mei 2025

Kurangi Volume Sampah Rumah Tangga, Ibu-Ibu Dilatih Olah Sampah Organik
17 Mei 2025