KPI Nyatakan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Pantas Dihukum Mati 

IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba yang sempat dua kali mendekam di penjara sebelum menjadi pembunuh.

Senin, 23 September 2024 | 10:54 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta - Tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan, Indra Septiawan (IS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pantas untuk menerima hukuman dikebiri dan dihukum mati. 

Hal ini ditegaskan oleh Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni. "Perbuatan keji yang dilakukan oleh IS merupakan pelanggaran HAM berat, karena telah merenggut nyawa manusia, apalagi korbannya seorang penjual gorengan," kata Pitra.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan, Cangkul dan Celana Korban Jadi Barang Bukti
KPI Nyatakan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Pantas Dihukum Mati 
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan 
Bonyok! Buronan Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Diamuk Warga 

Berdasarkan catatan kepolisian, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba yang sempat dua kali mendekam di penjara sebelum menjadi pembunuh.

IS pernah berurusan dengan polisi pada 2013 karena kasus pencabulan dan pada 2017 karena kasus narkoba. 

"Sehingga dengan pertimbangan tindak pidana tersebut, pelaku pembunuhan terhadap penjual gorengan tersebut sudah layak untuk dikebiri dan dihukum mati," kata Pitra.

KPI menilai, apabila IS tidak dikebiri dan dihukum mati, maka akan berpotensi mengulangi perbuatannya.

"Penyidik harus menerapkan pasal berlapis kepada pelaku dengan tuntutan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa manusia," demikian Pitra. 

***

tags: #padang pariaman #gadis #penjual gorengan #pembunuhan #pemerkosaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI