Judi Kasino yang Digerebek di Semarang Ternyata "Kucing-Kucingan" dengan Polisi

Sejunlah barang bukti diamankan.

Senin, 23 September 2024 | 23:17 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - judi kasino di tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8 yang digerebek ternyata bermain kucing-kucingan dengan Polisi.Tempat perjudian itu sebenarnya telah diminta untuk tutup oleh kepolisian. Hanya saja setelah beberapa pekan penindakan itu, pengelola judi kasino nekat membuka praktik perjudian. 

Seorang tersangka, Budi Harjoko mengakui jika dirinya nekat beroperasi kembali meski sudah diminta untuk tutup. 

BERITA TERKAIT:
Habiskan Uang untuk Judi Online, Warga Purbalingga Ini Malah Melapor ke Polisi Jadi Korban Begal
Judi Kasino yang Digerebek di Semarang Ternyata "Kucing-Kucingan" dengan Polisi
Polisi Grebek Tempat Judi Kasino di Semarang Barat
Ironis! Rumah Kepala Desa di Boyolali Jadi Tempat Main Judi
Periode Januari-September 2023, Polda Jateng Tangkap 350 Tersangka Judi

"Baru buka tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September  tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September," ujar Budi, saat dihadirkan Polrestabes Semarang, pada jumpa pers, Senin (23/9). 

Ditanya soal omzet, Budi dan tersangka lain tidak bisa menjawab. Terkait uang Rp 1,3 miliar yang diamankan, tersangka Jimmy Raharjo mengaku itu uang modal. 

"Itu modalnya," ujar Jimmy. 

KaPolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penindakan terakhir dilakukan oleh kepolisian pada Jumat (20/9/2024) malam. Dari penanganan ini, 12 orang diamankan dan uang tunai miliaran rupiah serta barang bukti lainnya disita untuk keperluan penyidikan. 

Tersangka yang diamankan yaitu Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV,  Febi Kartika Sari (31) selaku embat cip, Sigit Ridwan (43) selaku security. Kemudian Sony Hidayat (40) selaku security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) pembagi cip. 

"Atas nama  Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas," ujar Irwan. 

Para pelaku menyaru judi kasino dengan menyewa tempat hiburan spa dan karaoke. Irwan bakal menanyai pemilik gedung terkait aktivitas judi tersebut. 

"Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut," katanya. 

Para pelaku tersebut mendapat gaji harian berkisar antara Rp 150-300 ribu. Mereka memiliki administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan history permainan menang atau kalah. 

"Pemain-pemain itu mereka datakan. Kelihatan, akan kita identifikasi," tegas Irwan Anwar. 

Sejumlah barang bukti diamankan antara lain Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, televisi, dan lain sebagainya. Para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

***

tags: #judi #kota semarang #polrestabes semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI