Diduga Hendak Tawuran, Enam Remaja di Bandungan Diamankan Polisi
"Dari ke 6 remaja diamankan 2 senjata tajam berjenis pedang bergerigi sepanjang 75 Cm, dan pedang sepanjang 60 Cm.
Selasa, 24 September 2024 | 14:05 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Ungaran - Diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, 6 remaja berusia belasan tahun diamankan jajaran Polsek Bandungan pada Senin malam 23 September 2024.
Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang sedang melaksanakan Ronda malam di Jalan Raya Bandungan, wilayah Desa Jetis Kecamatan Bandungan. Warga yang mendapati remaja yang sedang berkumpul di salah satu ruko samping Ponpes Al Falah, langsung diamankan warga yang sedang melaksanakan ronda malam.
BERITA TERKAIT:
Polisi Amankan Sejumlah Remaja Pelaku Pengeroyokan di Majalengka
Sembilan Remaja Diamankan Polisi Terkait Tawuran di Kramat Raya Jakpus
Sebanyak 10 Orang Diamankan terkait Kasus Tawuran Geng Remaja di Yogyakarta
Polisi Tangkap Remaja Diduga Edarkan Narkoba, Lebih 38 Gram Sabu Disita
Polisi Amankan Enam Pemuda di Mampang Jaksel, Diduga Hendak Tawuran
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH mengatakan aksi para pemuda itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wib.
"Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Bandungan langsung menuju ke lokasi. Kemudian enam remaja berhasil diamankan, dibawa Ke Polsek Bandungan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres, Selasa (24/9).
KaPolsek Bandungan Iptu Andy Taufan S.TrK menyampaikan bahwa, setelah 6 remaja diamankan selanjutnya Polsek Bandungan melakukan pemeriksaan. Para remaja masih berstatus pelajar SMP.
"Dari ke 6 remaja diamankan 2 senjata tajam berjenis pedang bergerigi sepanjang 75 Cm, dan pedang sepanjang 60 Cm. Diduga hendak digunakan para remaja melakukan tawuran," jelasnya.
Dari keterangan Kapolsek, enam remaja tersebut antara lain BP (15), AF (15), MR (14) ketiganya sekolah pada salah satu MTs di Bandungan dan warga Kecamatan Bandungan. Sedangkan AH (14 Th) bersekolah pada salah satu MTs di Kabupaten Temanggung dan Warga Kecamatan Kaloran Temanggung, FA (14) warga Kec. Bandungan masih bersekolah pada salah satu MTs di Sunowono. Adapula MA (15) juga warga Kecamatan Bandungan masih berstatus pelajar salah satu SMP di Bandungan.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolahan para remaja. Dari keterangan enam remaja tersebut ada 3 rekannya saat diamankan warga berhasil melarikan diri.
"Saat ini kami telah mendatangi tiga remaja yang melarikan diri saat diamankan warga, dan sudah kami amankan bersama enam remaja yang lain. Jadi untuk total ada sembilan remaja yang diduga akan melakukan tawuran," jelasnya.
Kepada para remaja yang diamankan Polsek Bandungan akan dilakukan pembinaan, dengan melakukan absen seminggu sekali di Polsek Bandungan, serta membuat video himbauan tidak melakukan kegiatan tawuran.
***tags: #remaja #tawuran #polsek bandungan #kabupaten semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Tangsel
17 Juli 2025

Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan Hoegeng Awards 2025
17 Juli 2025

Dukung Semarang Bersih, ADO Gelar Resik-resik di Kusumawardani
17 Juli 2025

Job Fair di USM Diikuti 40 Perusahaan, Upaya Menekan Angka Pengangguran
17 Juli 2025

Pemerintah Indonesia Siapkan Pembangunan Kampung Haji di Tanah Suci
17 Juli 2025

Yanti Ria Anggraeni Pimpin IWAPI Kabupaten Brebes
17 Juli 2025

Kecanduan Narkoba, Preman Ini Palak Sopir untuk Beli Sabu
17 Juli 2025

Wilayah Gunung Kidul Diguncang Gempa Bumi Bermagnitudo 3.0
17 Juli 2025