Pria di Demak Cabuli Anak Tiri Sejak 2020 hingga Hamil
"Perbuatan itu (cabul) dilakukan berulang kali sejak 2020 sampai Maret 2024. Kemudian orang tua korban melapor dan kemarin pelaku ditangkap,"
Selasa, 24 September 2024 | 18:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Demak - Seorang istri mempolisikan suaminya Murmin (45) karena mencabuli pada sang anak yaitu AA. Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan, perbuatan cabul itu terungkap dari kecurigaan M melihat perut anaknya yang membesar seperti sedang hamil.
Mulanya, AA bungkam, namun setelah didesak ibunya AA mengungkapkan bahwa telah disetubuhi ayah tirinya berkali-kali sejak 2020.
BERITA TERKAIT:
Bea Cukai Fasilitasi PT Kaibo Electric Ekspor Perdana ke Amerika Serikat
Telkomsel Tanam 4.000 Mangrove di Demak dan Kendal
20 Desa di Sayung Demak Jadi Target Pembentukan Posbankum
Percepat Pembentukan Posbankum, Kanwil Kemenkum Jateng Dampingi Desa di Demak
Kasus Penemuan Mayat di Demak Terungkap! Tiga Tersangka Ditangkap
"Perbuatan itu (cabul) dilakukan berulang kali sejak 2020 sampai Maret 2024. Kemudian orang tua korban melapor dan kemarin pelaku ditangkap," ujar Winardi, Selasa, 24 September 2024.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, Murmin mengancam korban akan memukuli jika tak mau melayani. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban yang terletak di Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu pakaian korban, termasuk baju lengan pendek warna abu-abu, BH warna ungu, celana dalam warna merah marun, dan celana pendek warna merah.
"Tersangka sudah kami tangkap. Saat ini sedang diperiksa lebih lanjut," kata Winardi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
***tags: #demak #mencabuli #ayah #anak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Tegaskan Penerimaan SIPSS 2026 Terapkan Prinsip BETAH
23 Januari 2026
Di Davos, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Menjadi Kunci Lepas dari Kemiskinan
23 Januari 2026
Satpol PP Kota Semarang Tangkap Tiga Orang Pembuang Sampah Sembarangan
23 Januari 2026
Diaspora di Swiss Menilai Presiden Prabowo Punya Visi Jelas Bawa Indonesia ke Level Global
23 Januari 2026
Bertemu Presiden Prabowo World Economic Forum, Berikut Harapan Diaspora di Swiss
23 Januari 2026
Persiapan Musda KNPI Jateng: Memperkuat Akses Kerja dan Kemandirian Pemuda
23 Januari 2026
PSIS Datangkan Muhammad Hidayat dengan Skema Peminjaman
23 Januari 2026
Pemkab Cilacap Gelar Pengajian Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
23 Januari 2026
Dua Nelayan Dikabarkan Tenggelam di Perairan Banyutowo Pati
23 Januari 2026

