Silmy Karim: Imigrasi Berhasil Cekal 7.614 WNA

Orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. 

Selasa, 24 September 2024 | 23:15 WIB - Ragam
Penulis: Emhaka . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Wonosobo- Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM RI. 

Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). 

BERITA TERKAIT:
Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
Risiko Kerja Tinggi, Petugas Imigrasi akan Dibekali Senjata Api
Silmy Karim: Imigrasi Berhasil Cekal 7.614 WNA
Dirjen Imigrasi Pastikan Layanan Makkah Route bagi JCH Berjalan Lancar
Ada Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Kawasan Perbatasan RI

Sebanyak 1.644 orang asing yangditangkal (23,5 persen) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. 

Begitu pula dengan 63 lainnyayang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya diIndonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan. Misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. 

Keamanan Negara
"Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan. Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing," tegasnya. 

Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. 

"Contoh yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan trans nasional. 

Seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

Hal itu merupakan cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan raguuntuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi menggangguketertiban dan keamanan masyarakat. 

"Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untukmelindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidakdiinginkan," tutup Silmy.

***

tags: #direktur jenderal imigrasi #warga negara asing #kemenkumham

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI