Belasan Orang Diduga Suporter Persija Diamankan Polisi akibat Rusak Rumah Warga

Terhadap ke-13 remaja tersebut masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong.

Rabu, 25 September 2024 | 12:10 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Sukabumi - Sebanyak 13 remaja yang diduga merupakan The Jak Mania terlibat aksi perusakan sebuah rumah di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi, Jabar, pada Senin (23/9) sore sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut, belasan remaja itu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menerangkan, belasan remaja ini ditangkap dan mengaku sebagai The Jak Mania atau suporter tim sepak bola Persija.

BERITA TERKAIT:
Terjadi Perusakan Diskusi di Kemang, Waketum MUI Minta Polisi Adili Pelaku
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi
Belasan Orang Diduga Suporter Persija Diamankan Polisi akibat Rusak Rumah Warga
Sejumlah Massa Rusak Mobil Mewah di Jakbar, Polisi: Diselesaikan Kekeluargaan
Belasan Anggota Geng Motor Dikukut Polisi usai Lakukan Perusakan Kendaraan Warga

"Mereka berasal dari beberapa wilayah di antaranya Kecamatan Cikembar, Cisaat dan Jampangtengah. Usia mereka antara 17 sampai 20 tahun," katanya dikutip, Rabu.

Menurut Bagus, terhadap ke-13 remaja tersebut masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong.

Sebelum kejadian, ratusan orang suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola Persib melawan Persija di Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.

Setelah selesai pertandingan mereka konvoi menuju Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Saat melintas di Jalan Pajagalan diduga mereka mendengar teriakan dan umpatan dari rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sehingga terprovokasi dan melakukan perusakan.
 
Mereka terpancing lalu masuk dan diduga di rumah tersebut ada logo Persib. Menurut keterangan beberapa saksi di TKP, bahwa rumah itu kosong dan dibuat tempat nongkrong.

Ketika itu para pelaku melakukan perusakan pagar rumah kemudian mencari-cari orang yang bersuara yang mengatakan kata-kata kotor terhadap suporter Persija.
?????
Satu jam dari kejadian itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dibantu Unit Reskrim Polsek Warudoyong memburu dan berhasil menangkap 13 orang di beberapa lokasi dan diamankan juga tujuh sepeda motor.
 
Apabila mereka terbukti merusak maka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang perusakan Secara Bersama-sama di Muka Umum.

***

tags: #perusakan #rumah #persija #the jak mania #sukabumi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI