Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi

Dua suporter Persija Jakarta tersebut menjadi tersangka karena telah merobek banner dan masuk pekarangan rumah.

Rabu, 25 September 2024 | 14:28 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan rumah oleh oknum suporter Persija Jakarta. Dalam aksinya, para pelaku menyerang sebuah rumah yang menjadi tempat berkumpul suporter Persib Bandung.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Pajagalan, Nyomplong, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, pada senin (23/9/2024) petang. Kelompok tersebut merusak pagar rumah dan terdapat oknum yang merangsek masuk ke dalam rumah.

BERITA TERKAIT:
Ungkap Kasus TPPO di Madiun, Polisi Amankan Dua Tersangka
Christiano Jadi Tersangka Kasus Lakalantas yang Tewaskan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM
Tersangka Jual Gading Gajah via Sejumlah Media Sosial
Sat Resnarkoba Polres Wonosobo Sita Narkoba 140,4 Gram Jenis Sabu dan 1,8 Gram Inex
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu, Empat Orang Jadi Tersangka

AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim Resor Sukabumi Kota mengatakan, dua suporter Persija Jakarta tersebut menjadi tersangka karena telah merobek banner dan masuk pekarangan rumah.

"Hukumannya sama seperti semalam, dia merusak banner memasuki pekarangan rumah kemudian di situ memprovokasi. Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya masih bisa bertambah. Namun saat ini karena pemeriksaan selesai 24 jam, jam 10 malam. Baru sementara ini menetapkan 2 tersangka," kata Bagus pada Selasa (24/9/2024).

Dan terdapat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merusak pagar rumah. Sejauh ini polisi baru mengamankan 13 anggota The Jakmania yang mana dua di antaranya sudah menjadi tersangka yang sudah masuk kategori dewasa.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"(Dikenakan) Pasal 170 perusakan secara bersama-sama, namun kita gak tahu nanti ada pasal-pasal selanjutnya yang diterapkan," tutupnya.

***

tags: #tersangka #perusakan #rumah #sukabumi #suporter

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI