Pria di Jepara Aniaya Tetangga dan Rampas Kalungnya
"Karena korban merupakan seorang janda yang tinggal sendirian dengan fisik kondisinya korban yang tidak begitu sehat dan pendengarannya agak berkurang.
Kamis, 26 September 2024 | 21:53 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jepara - Seorang pria NG (42) warga Jepara diringkus polisi karena merampas kalung emas tetangganya, R (46). Pelaku juga sampai menganiaya korban ketika merampas kalung.
Kasat Reskrim, AKP Yorisa, mengatakan pencurian disertai penganiayaan itu berawal saat pelaku mengejar burungnya yang terbang ke rumah korban, pada Rabu (18/9) pukul 09.00 WIB. Pelaku kemudian melihat korban yang tinggal seorang diri, memakai kalung emas.
BERITA TERKAIT:
Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara, Polda Jateng Tegaskan Investigasi Gunakan Metode Ilmiah
Geledah Rumah Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Temukan Sejumlah Bukti Pendukung
Polisi Geledah Rumah Predator Seks Jepara, Temukan Kondom dan Barang Bukti Lain
Seorang Wisatawan Tewas Usai Digulung Ombak Perairan Mandalika Jepara
Pesta Lomban Jepara, Tradisi Larung Kepala Kerbau sebagai Wujud Syukur Nelayan
"Karena korban merupakan seorang janda yang tinggal sendirian dengan fisik kondisinya korban yang tidak begitu sehat dan pendengarannya agak berkurang. Kemudian, pelaku NG berniat mengambil kalung emas milik korban secara paksa," ucap AKP Yorisa.
Lebih lanjut dikatakan, korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku berupaya mengambil kalung emas miliknya. Pelaku pun kemudian menganiaya korban dengan membenturkan kepalanya ke lantai dan dinding rumah.
"Karena ada perlawanan dari korban, akhirnya pelaku membenturkan kepala korban (R) sebanyak empat kali ke depan dan ke belakang mengenai ke lantai dan dinding rumah korban hingga pelaku kabur melarikan diri," jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Mayong. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian yang langsung menangkap pelaku pada Selasa (24/9).
"Alhamdulillah, pihak Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta dengan barang bukti lengkap berupa 1 buah kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Yorisa.
Kini, pelaku terjerat tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
***tags: #jepara #menganiaya #emas #merampas #tetangga
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wali Kota Semarang Serahkan SK CPNS Hasil Seleksi 2024
22 Mei 2025

Petugas Gabungan Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kepri
22 Mei 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngaliyan Semarang
22 Mei 2025

MUI Ingatkan Bahaya Konten Negatif
22 Mei 2025

Rumah Subsidi di Jateng Tetap Laris Meski Ekonomi Melesu
22 Mei 2025

MUI Setujui Setuju Wacana Pemangkasan Masa Tinggal Jamaah Haji di Tanah Suci
22 Mei 2025

Tidak Digaji Tiga Bulan, Seorang Karyawan Nekat Curi Motor Perusahaan
22 Mei 2025