Polisi Dalami Motif Pelaku Bubarkan Acara Diskusi di Kemang
Polisi juga bakal melakukan pendalaman terkait kemungkinan kelompok ini ditunggangi oleh pihak lainnya.
Senin, 30 September 2024 | 10:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mendalami motif dari aksi pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendalaman terkait motif, kita akan lakukan skrining, profiling pendalaman terhadap para pelaku," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Minggu (29/9/2024).
BERITA TERKAIT:
Tambah Empat, Jumlah Pelaku Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Sembilan Orang
Dua Pelaku Baru Ditangkap Polisi terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Update Kasus Pembubaran Acara Diskusi di Kemang, Polisi Tangkap Satu Pelaku Lain
19 Gangster di Kota Semarang Sepakat Bubarkan Kelompoknya
Polisi Dalami Motif Pelaku Bubarkan Acara Diskusi di Kemang
Menurut Djati, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman terkait kemungkinan kelompok ini ditunggangi oleh pihak lainnya. Dia memastikan akan mengusut tuntas kasus pembubaran ini.
"Kita sudah sampaikan akan kita lakukan investigasi, penyelidikan, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana, siapa penggeraknya, kita akan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran itu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi dalam kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Adapun dari lima orang yang diamankan, sebanyak dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
"Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.
Dua tersangka dalam kasus kni akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
***tags: #pembubaran #diskusi #kemang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenag Gelar Pelatihan Baca Al-Qur’an untuk 4.921 Guru PAI di Sekolah Umum
16 Januari 2026
Kemkomdigi Klarifikasi Isu Kebocoran Data Pengguna Instagram
16 Januari 2026
Tutup Putaran Pertama, Madura United Masih Tertahan di Posisi ke-14
16 Januari 2026
Persib Bandung Juara Paruh Musim, Bojan Hodak: Banyak Aspek yang Harus Diperbaiki
16 Januari 2026
Wabup Gunungkidul Buka Konsultasi Publik RKPD 2027
16 Januari 2026
Dough Darlings Luncurkan Rangkaian Donat Artisan yang Unik dan Autentik
16 Januari 2026
Lanal Cilacap Peringati Hari Dharma Samudera 2026 dengan Upacara Khidmat
16 Januari 2026
Bank BPD DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk RSUD Prambanan
16 Januari 2026
RSUP Dr. Sardjito Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Anak di Cilacap
16 Januari 2026
Grand Candi Hotel Semarang Rayakan HUT ke-28, Hadirkan Rangkaian Acara Timeless Harmony
16 Januari 2026

