Polisi Dalami Motif Pelaku Bubarkan Acara Diskusi di Kemang
Polisi juga bakal melakukan pendalaman terkait kemungkinan kelompok ini ditunggangi oleh pihak lainnya.
Senin, 30 September 2024 | 10:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mendalami motif dari aksi pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendalaman terkait motif, kita akan lakukan skrining, profiling pendalaman terhadap para pelaku," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Minggu (29/9/2024).
BERITA TERKAIT:
Tambah Empat, Jumlah Pelaku Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Sembilan Orang
Dua Pelaku Baru Ditangkap Polisi terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Update Kasus Pembubaran Acara Diskusi di Kemang, Polisi Tangkap Satu Pelaku Lain
19 Gangster di Kota Semarang Sepakat Bubarkan Kelompoknya
Polisi Dalami Motif Pelaku Bubarkan Acara Diskusi di Kemang
Menurut Djati, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman terkait kemungkinan kelompok ini ditunggangi oleh pihak lainnya. Dia memastikan akan mengusut tuntas kasus pembubaran ini.
"Kita sudah sampaikan akan kita lakukan investigasi, penyelidikan, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana, siapa penggeraknya, kita akan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran itu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi dalam kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Adapun dari lima orang yang diamankan, sebanyak dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
"Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.
Dua tersangka dalam kasus kni akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
***tags: #pembubaran #diskusi #kemang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang Liga 2, PSIS Langsung Gerak Cari Pelatih
17 Juni 2025

Terus Tambah BTS 4G, Pelanggan Indosat di Jateng-DIY Nyaris 16 Juta
17 Juni 2025

Alhamdulillah, Warga Kedungpring Sragen Dapat Bantuan Sumber Air Bersih
17 Juni 2025

Diikuti 2.344 Atlet Pelajar, Popda Jateng 2025 Persiapan Menuju Nasional
17 Juni 2025

KAI Daop 4 Semarang Giatkan Sosialisasi Keselamatan Kereta dan Pengguna Jalan
17 Juni 2025

Padukan Kearifan Lokal di Media Pembelajaran, BBPJT Gelar Forum Ilmiah BIPA
17 Juni 2025

Puluhan Calon Pegawai Ikut Seleksi untuk Tenaga Keuangan Sekolah Rakyat
17 Juni 2025

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025