Satgas Musnahkan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 M

"Tanpa izin edar, kosmetik ini sangat berbahaya, dan tentunya merugikan negara serta merusak industri dalam negeri,"

Senin, 30 September 2024 | 15:57 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta – Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Tata Niaga impor, memusnahkan 940 item kosmetik impor ilegal sebanyak 415 ribu pcs, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kosmetik ilegal ini tidak memiliki izin edar dari pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal. Produk-produk ini belum melalui pengujian terkait aspek keamanan untuk dikonsumsi masyarakat.

BERITA TERKAIT:
Kosmetik Impor Ilegal Disita Satgas, Apa Saja?
Satgas Musnahkan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 M
Sebanyak 415 Ribu Buah Kosmetik Impor Ilegal Disita BPOM-Kemendag
Tiga Sektor Ini Tunjang Pertumbuhan Industri Halal Indonesia, Apa Saja?
3,2 Juta Ton Sampah Plastik per Tahun Tak Dikelola dengan Baik, Sebagian Besar adalah Sampah Kemasan Kosmetik

"Tanpa izin edar, kosmetik ini sangat berbahaya, dan tentunya merugikan negara serta merusak industri dalam negeri," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Zulhas menjelaskan bahwa kosmetik impor ilegal ini akan dimusnahkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena dianggap berbahaya, tidak memenuhi standar uji klinis yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami telah memperkuat pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sejak Juni hingga September 2024, dengan tujuan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal," ungkap Zulhas.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa pintu masuk produk kosmetik ilegal ini ditemukan di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan Papua. Para pelaku usaha kosmetik di dalam negeri banyak mengeluhkan serbuan produk-produk tanpa izin dari BPOM ini.

Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kosmetik ilegal tersebut ditemukan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan produk-produk ini. kosmetik ilegal tersebut tidak hanya tidak memiliki izin edar, tetapi juga mengandung bahan-bahan berbahaya.

"Pengawasan BPOM mencakup barang seperti kosmetik, obat, dan makanan, dan dilakukan baik sebelum produk beredar maupun selama produk beredar," jelas Taruna Ikrar.

Ia menyebutkan bahwa 415 ribu kosmetik ilegal tersebut berasal dari China, Thailand, dan Malaysia, dengan brand-brand yang diidentifikasi antara lain Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta.

"Alasan kami menjelaskan hal ini adalah agar masyarakat mengetahui bahwa produk-produk ini belum terdaftar di BPOM," tutupnya.

***

tags: #kosmetik #impor #ilegal #satgas #menteri perdagangan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI