Kosmetik Impor Ilegal Disita Satgas, Apa Saja?

"Kebanyakan produk berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek ilegal yang teridentifikasi antara lain Lamelia, Brilliant, Bale, dan Meta.

Senin, 30 September 2024 | 16:13 WIB - Kesehatan
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta – Sebanyak lebih dari 415 ribu kosmetik impor ilegal berhasil terjaring dalam razia yang dilakukan pemerintah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa produk kosmetik ilegal ini berasal dari beberapa negara dan masuk ke pasar dalam negeri tanpa izin BPOM.

"Kebanyakan produk berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek ilegal yang teridentifikasi antara lain Lamelia, Brilliant, Bale, dan Meta. Kami sebutkan ini agar masyarakat tahu bahwa produk tersebut belum terdaftar di BPOM," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (30/9/2024).

BERITA TERKAIT:
Kosmetik Impor Ilegal Disita Satgas, Apa Saja?
Satgas Musnahkan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 M
Sebanyak 415 Ribu Buah Kosmetik Impor Ilegal Disita BPOM-Kemendag
Tiga Sektor Ini Tunjang Pertumbuhan Industri Halal Indonesia, Apa Saja?
3,2 Juta Ton Sampah Plastik per Tahun Tak Dikelola dengan Baik, Sebagian Besar adalah Sampah Kemasan Kosmetik

BPOM, bersama lintas sektor, telah melakukan pengawasan intensif terhadap kosmetik ilegal sepanjang Juni hingga September. Produk-produk ilegal ini diamankan dari berbagai wilayah, seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara, dengan total 45 kasus. Produk-produk ini tidak hanya tidak memiliki izin edar, tetapi juga mengandung bahan berbahaya.

"Pelaku yang melanggar ketentuan dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Semua produk ilegal ini akan dimusnahkan demi melindungi masyarakat," kata Taruna.

BPOM mengawasi produk kosmetik dan obat di seluruh Indonesia melalui 76 unit pengawas teknis. Pengawasan dilakukan sejak sebelum produk beredar. Taruna juga menyebutkan bahwa 70% izin kosmetik di Indonesia adalah untuk produk lokal, sementara sisanya merupakan kosmetik impor.

"Pengawasan pasca-edaran dilakukan sepanjang tahun, baik secara online maupun offline, termasuk pemantauan melalui media sosial dan platform siber lainnya. Produk kosmetik ilegal ini tidak hanya berisiko bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan," tambahnya.

***

tags: #kosmetik #ilegal #impor #bpom

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI