Oknum Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati
Ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan Pesantren.
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:43 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bekasi - Polisi menetapkan dua orang masing-masing berinisial S (52) dan MH (29) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan bapak dan anak yang memiliki dan guru Ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Kedua pelaku kini telah resmi ditahan.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Remaja terkait Kasus Pencabulan Anak di Pinrang
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak Asuhnya
Tersangka Pencabulan di Tangerang Beri Imbalan Rp50 Ribu untuk Korban
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru di Cilandak Dilaporkan ke Dinas
Oknum Guru Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Polisi Buru Pelaku
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MHS," jelas Sang Ngurah Wiratama Pathy, Selasa (1/10/2024).
"Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan Pesantren.
"Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.
"Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi," ucap Twedy.
***tags: #pencabulan #guru #pemilik #santriwati #bekasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jateng Siapkan 5 Sentra untuk Lokasi Sekolah Rakyat
26 April 2025

Agustina Minta 2.324 P3K Pemkot Semarang Bekerja Transparan
25 April 2025

Bocah di Magetan Disodomi Dengan Iming-Iming 50 Ri
25 April 2025

Truk Muat Kapur Gagal Nanjak, Anak 5 Tahun Tewas di Kota Malang
25 April 2025

Kemenkum Jateng Dorong Masyarakat untuk Terus Berinovasi soal Kekayaan Intelektual
25 April 2025

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu – Film Komedi Absurd
25 April 2025

Kapolres Situbondo Kenalkan Varietas Jagung Bhayangkara dalam Panen Raya Serentak
25 April 2025

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL
25 April 2025

Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Hingga Melahirkan
25 April 2025

Aksi Unjuk Rasa Pegawai BBWS Jateng Tuntut Pengangkatan Sebagai PPPK
25 April 2025