Oknum Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati
Ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan Pesantren.
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:43 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bekasi - Polisi menetapkan dua orang masing-masing berinisial S (52) dan MH (29) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan bapak dan anak yang memiliki dan guru Ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Kedua pelaku kini telah resmi ditahan.
BERITA TERKAIT:
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan di SMKN 56 Jakut
Tambah Satu Lagi, Jumlah Korban Pencabulan terhadap Santriwati di Bekasi Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pemilik-Pengelola Panti Asuhan di Tangerang terkait Kasus Pencabulan
Oknum Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati
Jahat! Seorang Lansia di Kemayoran Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MHS," jelas Sang Ngurah Wiratama Pathy, Selasa (1/10/2024).
"Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan Pesantren.
"Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.
"Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi," ucap Twedy.
***tags: #pencabulan #guru #pemilik #santriwati #bekasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Tewasnya Mahasiswi PPDS Undip
15 Oktober 2024
Rutan Blora Luncurkan Inovasi Lapustaling
15 Oktober 2024
Pj Bupati Jepara Kunjungi Bocah Disabilitas Beri Bantuan Kursi Roda
15 Oktober 2024
Telur Asin khas Brebes, Berawal dari Sesaji Kini Jadi Warisan Budaya
15 Oktober 2024
Asal-usul Kabupaten Brebes, dari "Bere" dan "Besah"
15 Oktober 2024
Mobil Plat Merah Terbakar di Tol Ungaran
15 Oktober 2024
Harga Cabai di Kota Semarang Terpantau Naik
15 Oktober 2024
Pembaruan Signifikan iPad Pro 2024: Layar Tandem OLED dan Chip M4
15 Oktober 2024
Dukung Jaguar, Warga Tambak Lorok Ceritakan Perjuangan Iswar Aminuddin Menata Wilayah Mereka
15 Oktober 2024
Gelar Operasi "JAGRATARA" Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 WNA
15 Oktober 2024