Oknum Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

Ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan Pesantren.

Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:43 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bekasi - Polisi menetapkan dua orang masing-masing berinisial S (52) dan MH (29) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan bapak dan anak yang memiliki dan guru Ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Kedua pelaku kini telah resmi ditahan.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Remaja terkait Kasus Pencabulan Anak di Pinrang
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak Asuhnya
Tersangka Pencabulan di Tangerang Beri Imbalan Rp50 Ribu untuk Korban
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru di Cilandak Dilaporkan ke Dinas
Oknum Guru Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Polisi Buru Pelaku

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MHS," jelas Sang Ngurah Wiratama Pathy, Selasa (1/10/2024).

"Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya," sambungnya.

Lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan Pesantren.

"Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.

"Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi," ucap Twedy.

***

tags: #pencabulan #guru #pemilik #santriwati #bekasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI