Pengelolaan Keuangan BUMN Tak Tertib, Ada Temuan Rp41 T

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum sepenuhnya dilakukan secara tertib,” tulis BPK dalam rilis resminya.

Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:56 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari total 20 LHP yang diserahkan, BPK menemukan 178 temuan senilai Rp 41,75 triliun, yang akan dipantau tindak lanjutnya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum sepenuhnya dilakukan secara tertib,” tulis BPK dalam rilis resminya.

BERITA TERKAIT:
Pengelolaan Keuangan BUMN Tak Tertib, Ada Temuan Rp41 T
Kalapas Brebes Ikuti Penyerahan LHP BPK
Kemenkumham Kembali Raih Opini WTP Ke-15
LHP 2023, LKPP RI Raih Opini WTP dari BPK
Kementerian dan Lembaga Diminta Segera Selesaikan Rekomendasi BPK

Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di SKK Migas dan BUMN terkait dengan tata kelola, mencakup struktur, proses, dan hasil tata kelola. Ia menekankan perlunya kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan yang memunculkan biaya regulasi (regulatory cost).

"Rekomendasi BPK menyoroti pentingnya penguatan peran dan fungsi pengawasan dewan komisaris, Satuan Pengawas Intern (SPI), serta manajemen risiko di BUMN guna memastikan terlaksananya agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan," ujar Slamet, seperti dikutip oleh Tempo.

Slamet berharap LHP ini dapat menjadi titik awal perbaikan kinerja internal, baik di SKK Migas maupun BUMN, dengan tujuan agar pengelolaan keuangan negara lebih efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

"Ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang," tambahnya.

BPK juga mendorong SKK Migas dan BUMN untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tepat waktu, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mensyaratkan tanggapan atau penjelasan tindak lanjut harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

***

tags: #bpk #bumn #temuan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI