Bawaslu Kudus Bersih-bersih APK yang Langar Aturan
"Kita fokus di pusat kota, seperti Alun-alun dan jalan protokol, kemudian ke arah Jalan R Agil Kusumadya dan Jalan Loekmono Hadi,"
Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:17 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Kudus – Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati yang melanggar aturan.
Penertiban APK dipusatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti Alun-alun Kudus dan jalan-jalan protokol. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwascam, dan Satpol PP Kudus.
BERITA TERKAIT:
UIN RM Said Surakarta Luncurkan Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu Pertama di Indonesia
Bawaslu Rembang Gagalkan Dugaan Money Politic Jelang Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang Temukan TPS Langgar Aturan Administratif
Ketua Bawaslu Kota Semarang: Masyarakat Bisa Lapor Jika Terjadi Politik UangĀ
Tim Hukum Tiwi-Hendra Laporkan 57 Kasus Dugaan Politik Uang di Masa Tenang
Komisioner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menyatakan bahwa APK yang ditertibkan melanggar Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3).
"Kita fokus di pusat kota, seperti Alun-alun dan jalan protokol, kemudian ke arah Jalan R Agil Kusumadya dan Jalan Loekmono Hadi," ujar Heru pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Heru mengaku belum mengetahui jumlah pasti APK yang ditertibkan karena Bawaslu masih melakukan inventarisasi.
"Kemarin Panwascam yang mendata. Kami masih menunggu hasilnya, kemungkinan besok baru diketahui jumlahnya, tapi diperkirakan ada puluhan APK, tidak terlalu banyak," jelasnya.
Bawaslu berencana untuk melakukan penertiban lanjutan terhadap APK yang melanggar aturan di sekitar jalan-jalan protokol.
"Jika ada tim paslon atau tim kampanye yang ingin mengambil APK, bisa langsung berkoordinasi dengan Satpol PP. Beberapa APK masih dalam kondisi baik," ungkapnya.
Tahapan kampanye saat ini berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sejumlah area di Kabupaten Kudus dilarang untuk dipasangi APK, termasuk jalan dan trotoar di pusat kota, kawasan Simpang Tujuh, taman, kawasan car free day, Balai Jagong, GOR Wergu, dan kantor pemerintahan.
Selain itu, sekolah, fasilitas kesehatan, tiang lalu lintas, tiang lampu, tiang telepon, tiang listrik, pohon yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding bangunan di tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit juga tidak boleh dipasangi APK.
***tags: #bawaslu #kudus #apk #menertibkan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde di Jakarta
12 November 2025
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 540.136 Penumpang KA di Oktober 2025
12 November 2025
KAI Buka Pemesanan Tiket Nataru secara Bertahap
12 November 2025
Hari Pahlawan, Telkomsel Gelar Operasi Katarak untuk Veteran dan Keluarganya di Surabaya
12 November 2025
Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka
12 November 2025
Paduan Suara Unwahas Semarang Raih Dua Medali Emas di MCE ICF Kuala Lumpur
12 November 2025
DPRD Dorong Pemkot Semarang Bangun Jembatan Metro 2 Tembalang yang Hancur Terseret Banjir
12 November 2025
Dorong Budaya Inovasi, UNNES Berikan Penghargaan Melalui Innovation Award 2025
12 November 2025

