Bawaslu Kudus Bersih-bersih APK yang Langar Aturan
"Kita fokus di pusat kota, seperti Alun-alun dan jalan protokol, kemudian ke arah Jalan R Agil Kusumadya dan Jalan Loekmono Hadi,"
Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:17 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Kudus – Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati yang melanggar aturan.
Penertiban APK dipusatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti Alun-alun Kudus dan jalan-jalan protokol. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwascam, dan Satpol PP Kudus.
BERITA TERKAIT:
Bawaslu Rembang Gagalkan Dugaan Money Politic Jelang Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang Temukan TPS Langgar Aturan Administratif
Ketua Bawaslu Kota Semarang: Masyarakat Bisa Lapor Jika Terjadi Politik Uang
Tim Hukum Tiwi-Hendra Laporkan 57 Kasus Dugaan Politik Uang di Masa Tenang
Masuk Hari Tenang Pilkada 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Komisioner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menyatakan bahwa APK yang ditertibkan melanggar Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3).
"Kita fokus di pusat kota, seperti Alun-alun dan jalan protokol, kemudian ke arah Jalan R Agil Kusumadya dan Jalan Loekmono Hadi," ujar Heru pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Heru mengaku belum mengetahui jumlah pasti APK yang ditertibkan karena Bawaslu masih melakukan inventarisasi.
"Kemarin Panwascam yang mendata. Kami masih menunggu hasilnya, kemungkinan besok baru diketahui jumlahnya, tapi diperkirakan ada puluhan APK, tidak terlalu banyak," jelasnya.
Bawaslu berencana untuk melakukan penertiban lanjutan terhadap APK yang melanggar aturan di sekitar jalan-jalan protokol.
"Jika ada tim paslon atau tim kampanye yang ingin mengambil APK, bisa langsung berkoordinasi dengan Satpol PP. Beberapa APK masih dalam kondisi baik," ungkapnya.
Tahapan kampanye saat ini berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sejumlah area di Kabupaten Kudus dilarang untuk dipasangi APK, termasuk jalan dan trotoar di pusat kota, kawasan Simpang Tujuh, taman, kawasan car free day, Balai Jagong, GOR Wergu, dan kantor pemerintahan.
Selain itu, sekolah, fasilitas kesehatan, tiang lalu lintas, tiang lampu, tiang telepon, tiang listrik, pohon yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding bangunan di tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit juga tidak boleh dipasangi APK.
***tags: #bawaslu #kudus #apk #menertibkan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kemenkum Jateng Sabet Juara Pada Turnamen Minisoccer Trofeo Integritas
13 Juni 2025

Dua Anggota DPRD Jateng Salurkan Dana Aspirasi untuk Desa Tengki Brebes
13 Juni 2025

16 Taruna Akpol Latihan Kerja di Polres Sragen
13 Juni 2025

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
13 Juni 2025

Sam Kawe Resmikan Band Melhanie dengan Single Debut “Sadis”
13 Juni 2025

Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Ronggowarsito Semarang Bakal Ditutup Sementara
13 Juni 2025

Disdikbud Jateng Sebut Kantin Sekolah Belum Layak untuk Program MBG
13 Juni 2025

Viktor Gyokeres Tak Dijual Sporting ke MU dengan Harga Murah
13 Juni 2025

Galatasaray Resmi Umumkan Transfer Leroy Sane
13 Juni 2025