Bawaslu Kudus Bersih-bersih APK yang Langar Aturan

"Kita fokus di pusat kota, seperti Alun-alun dan jalan protokol, kemudian ke arah Jalan R Agil Kusumadya dan Jalan Loekmono Hadi,"

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:17 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, KudusMemasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati yang melanggar aturan.

Penertiban APK dipusatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti Alun-alun Kudus dan jalan-jalan protokol. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwascam, dan Satpol PP Kudus.

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Blora Bentuk Pokja Netralitas ASN, TNI, Polri
Diskominfo dan Bawaslu Jateng Sepakat Awasi Konten Negatif Pilkada 2024
Bawaslu Jepara Kekurangan 1.218 Pendaftar TPS
Bawaslu Kudus Bersih-bersih APK yang Langar Aturan
Bawaslu Tinjau Persiapan Pilkada di Lapas Semarang

Komisioner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menyatakan bahwa APK yang ditertibkan melanggar Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3).

"Kita fokus di pusat kota, seperti Alun-alun dan jalan protokol, kemudian ke arah Jalan R Agil Kusumadya dan Jalan Loekmono Hadi," ujar Heru pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Heru mengaku belum mengetahui jumlah pasti APK yang ditertibkan karena Bawaslu masih melakukan inventarisasi.

"Kemarin Panwascam yang mendata. Kami masih menunggu hasilnya, kemungkinan besok baru diketahui jumlahnya, tapi diperkirakan ada puluhan APK, tidak terlalu banyak," jelasnya.

Bawaslu berencana untuk melakukan penertiban lanjutan terhadap APK yang melanggar aturan di sekitar jalan-jalan protokol.

"Jika ada tim paslon atau tim kampanye yang ingin mengambil APK, bisa langsung berkoordinasi dengan Satpol PP. Beberapa APK masih dalam kondisi baik," ungkapnya.

Tahapan kampanye saat ini berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sejumlah area di Kabupaten Kudus dilarang untuk dipasangi APK, termasuk jalan dan trotoar di pusat kota, kawasan Simpang Tujuh, taman, kawasan car free day, Balai Jagong, GOR Wergu, dan kantor pemerintahan.

Selain itu, sekolah, fasilitas kesehatan, tiang lalu lintas, tiang lampu, tiang telepon, tiang listrik, pohon yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding bangunan di tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit juga tidak boleh dipasangi APK.

***

tags: #bawaslu #kudus #apk #menertibkan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI