Bawaslu Jepara Kekurangan 1.218 Pendaftar TPS

"Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai dua kali lipat dari kebutuhan di setiap desa atau kelurahan,"

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:21 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, TPS://kuasakata.com/berita/tags/jepara'>Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (TPS://kuasakata.com/berita/tags/bawaslu'>Bawaslu) Kabupaten TPS://kuasakata.com/berita/tags/jepara'>Jepara, Jawa Tengah, memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 karena kekurangan 1.218 pendaftar.

Ketua TPS://kuasakata.com/berita/tags/bawaslu'>Bawaslu TPS://kuasakata.com/berita/tags/jepara'>Jepara, Sujiantoko, menjelaskan bahwa kebutuhan PTPS mencapai 1.743 orang. Untuk proses seleksi, diperlukan minimal 3.486 pendaftar. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, jumlah pendaftar baru mencapai 2.268 orang.

BERITA TERKAIT:
UIN RM Said Surakarta Luncurkan Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu Pertama di Indonesia
Bawaslu Rembang Gagalkan Dugaan Money Politic Jelang Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang Temukan TPS Langgar Aturan Administratif
Ketua Bawaslu Kota Semarang: Masyarakat Bisa Lapor Jika Terjadi Politik Uang 
Tim Hukum Tiwi-Hendra Laporkan 57 Kasus Dugaan Politik Uang di Masa Tenang

"Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai dua kali lipat dari kebutuhan di setiap desa atau kelurahan," kata Sujiantoko, Senin, 30 September 2024.

Dari 16 kecamatan di Kabupaten TPS://kuasakata.com/berita/tags/jepara'>Jepara, 15 kecamatan memperpanjang masa pendaftaran PTPS. Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak memperpanjang karena sudah memenuhi kebutuhan pengawas.

"Perpanjangan pendaftaran paling banyak di Kecamatan Kedung, dengan 17 desa yang memperpanjang. Di Kecamatan Keling ada 11 desa, sementara kecamatan lainnya ada yang memperpanjang untuk 9, 7, hingga 2 desa," jelasnya.

Sujiantoko juga menambahkan bahwa persyaratan usia pendaftar sedikit dilonggarkan dalam masa perpanjangan ini. Masyarakat dapat melihat informasi jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan PTPS di setiap kecamatan melalui akun media sosial Panwas Kecamatan.

"Kami membuka kesempatan bagi warga TPS://kuasakata.com/berita/tags/jepara'>Jepara berusia 17 tahun untuk mendaftar sebagai PTPS. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi di media sosial Panwas Kecamatan agar dapat mengetahui persyaratan dan prosedur pendaftaran secara lengkap," ujar Sujiantoko.

***

tags: #bawaslu #jepara #tps

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI