Viral Tuak hingga Wine Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag
Perbedaan pendapat terkait penamaan produk menjadi salah satu penyebabnya, sebagaimana tercatat dalam data BPJPH di Sihalal.
Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Warganet di media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menyebutkan beberapa produk dengan nama yang mengandung kata "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" telah mendapatkan sertifikasi halal.
Video ini menjadi sorotan setelah diunggah oleh konten kreator Dian Widayanti di media sosial, yang meminta klarifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH). Dalam unggahannya, Dian menuliskan, “Punten minta klarifikasi boleh yaaaaa @halal.indonesia.”
BERITA TERKAIT:
Kemenag dan LPDP Percepat Penyaluran Beasiswa untuk Tahun 2025
Kementerian Agama Gelar Pelatihan Multimedia Pesantren di Lima Perguruan Tinggi
Ismail Cawidu: Kemenag Rumah Besar Bagi Semua Umat
Sebanyak 1.959 Warga Ajukan Permohonan Paspor Haji 2026 di Kanim Wonosobo
Kemenag Tutup STQH Nasional di Kendari
Merespons pembahasan yang ramai di media sosial, BPJPH Kementerian Agama RI akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui situs mereka pada Selasa (1/10/2024).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa isu ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan kehalalan produknya. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal telah melalui proses yang sesuai dan kehalalannya terjamin oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk halal.
Lebih lanjut, Mamat menjelaskan bahwa penamaan produk halal telah diatur oleh regulasi, termasuk SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha tidak boleh mendaftarkan sertifikasi halal untuk produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Namun, Mamat mengakui bahwa ada produk-produk dengan nama seperti yang disebutkan yang tetap mendapatkan sertifikat halal, baik dari Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk halal. Perbedaan pendapat terkait penamaan produk menjadi salah satu penyebabnya, sebagaimana tercatat dalam data BPJPH di Sihalal.
Sebagai contoh, terdapat 61 produk dengan kata "wine" yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, dan 53 produk yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh Komite Fatwa. Selain itu, ada 8 produk dengan kata "Beer" yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI, serta 14 produk yang diterbitkan oleh Komite Fatwa.
Mamat juga menjelaskan bahwa produk-produk tersebut telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa halal (LPH), dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM yang menangani 32 produk, sementara sisanya ditangani oleh lembaga lain.
***tags: #kementerian agama #bpjph #wine #halal #sihalal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025

