Viral Tuak hingga Wine Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag
Perbedaan pendapat terkait penamaan produk menjadi salah satu penyebabnya, sebagaimana tercatat dalam data BPJPH di Sihalal.
Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Warganet di media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menyebutkan beberapa produk dengan nama yang mengandung kata "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" telah mendapatkan sertifikasi halal.
Video ini menjadi sorotan setelah diunggah oleh konten kreator Dian Widayanti di media sosial, yang meminta klarifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH). Dalam unggahannya, Dian menuliskan, “Punten minta klarifikasi boleh yaaaaa @halal.indonesia.”
BERITA TERKAIT:
Kementerian Agama Rilis Big Data Panwas Satu Data Haji Khusus
Kemenag Lakukan Inovasi dalam Pelayanan Jemaah Haji
PKUB Kemenag Gelar Aksi Rawat Lingkungan bersama Umat Lintas Agama
Kemenag dan Komisi VIII DPR Adakan Raker Bahas Efisiensi Anggaran 2025
Kemenag Gelar Isra Mikraj, Nasaruddin Umar Berharap Tingkatkan Keimanan
Merespons pembahasan yang ramai di media sosial, BPJPH Kementerian Agama RI akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui situs mereka pada Selasa (1/10/2024).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa isu ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan kehalalan produknya. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal telah melalui proses yang sesuai dan kehalalannya terjamin oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk halal.
Lebih lanjut, Mamat menjelaskan bahwa penamaan produk halal telah diatur oleh regulasi, termasuk SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha tidak boleh mendaftarkan sertifikasi halal untuk produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Namun, Mamat mengakui bahwa ada produk-produk dengan nama seperti yang disebutkan yang tetap mendapatkan sertifikat halal, baik dari Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk halal. Perbedaan pendapat terkait penamaan produk menjadi salah satu penyebabnya, sebagaimana tercatat dalam data BPJPH di Sihalal.
Sebagai contoh, terdapat 61 produk dengan kata "wine" yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, dan 53 produk yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh Komite Fatwa. Selain itu, ada 8 produk dengan kata "Beer" yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI, serta 14 produk yang diterbitkan oleh Komite Fatwa.
Mamat juga menjelaskan bahwa produk-produk tersebut telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa halal (LPH), dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM yang menangani 32 produk, sementara sisanya ditangani oleh lembaga lain.
***tags: #kementerian agama #bpjph #wine #halal #sihalal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ahmad Luthfi: Indikator Strategis BPS Jadi Acuan Kebijakan Pemprov Jateng
14 Mei 2025

Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
14 Mei 2025

Wabup Wonosobo Pesan Semua Peserta Test P3K Harus Semangat dan Optimis
14 Mei 2025

Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah
14 Mei 2025

Porter Stasiun Tawang Semarang Banjir Penumpang Saat Long Weekend Waisak
14 Mei 2025

MUI Sebut Legalisasi Kasino Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025