Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye
Misrad dalam rapat tersebut juga menyinggung dinamika terkini terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan kampanye Bersama Stakeholder pada Pemilihan 2024 di Gedung Andrawina Owabong, Jumat (4/10/24).
Kegiatan itu dihadiri 100 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimnda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, partai politik pengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota Gakumdu.
BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Datangi Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Jateng, Kegiatan Langsung Bubar
Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye
Gelar Apel Siaga, Bawaslu Magelang Siap Awasi Pilkada 2024
Jelang Pilkada, Polres Wonosobo Gelar Patroli Skala Besar
Bawaslu Kota Semarang Petakan Isu Krusial Tindak Pidana Pemilihan
Rakor itu bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang berlangsung di Purbalingga.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.
Ia menekankan bahwa metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, Ia berharap tim pemenangan dari kedua belah pihak memahami regulasi ini dengan sebaik-baiknya.
“Banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya, semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku,” katanya.
Misrad dalam rapat tersebut juga menyinggung dinamika terkini terkait pemasangan Alat Peraga kampanye (APK). Ia mengingatkan bahwa ada anggapan di masyarakat bahwa penertiban dan pembersihan APK adalah tugas Pengawas. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam PKPU 13 tahun 2024, tidak ada pasal yang memberikan amanah kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban atau pembersihan APK.
“Regulasi dalam PKPU menyebutkan bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Misrad.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari Bagian Hukum Setda Purbalingga dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga. Dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya pemilihan yang aman, adil dan transparan.
***tags: #badan pengawas pemilu #kampanye #kabupaten purbalingga #rapat koordinasi #alat peraga kampanye
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemprov Jateng Upayakan Pengelolaan Sampah Terpadu Aglomerasi antar Wilayah
24 Juni 2025

PSSI Bangun Sepak Bola Usia Dini di Papua
24 Juni 2025

Masyarakat Pesisir Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng
24 Juni 2025

Bapenda Jateng Tegaskan Tahun Depan Tidak Ada “Pemutihan” Pajak Kendaraan
24 Juni 2025

Jemaah Haji Tidak Dipungut Biaya Kunjungi Destinasi Ziarah di Madinah
24 Juni 2025

Kemenag Gelar Ngaji Budaya untuk Angkat Tradisi dan Ekoteologi
24 Juni 2025

Theo Hernandez Selangkah Lagi Merapat ke Al-Hilal
24 Juni 2025

Lewat Gerakan Inklusif, Kemensos Gaungkan Hak Disabilitas Anak di Kota Batu
24 Juni 2025

Hoaks! Video Kim Jong Un Mualaf dan Jadi Imam Shalat
24 Juni 2025