Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus BPR Bank Jepara Artha
Penyidik KPK pada 26 September 2024, telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk lima warga negara Indonesia yang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022-2024, telah dimulai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (9/10/2024).
BERITA TERKAIT:
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus BPR Bank Jepara Artha
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha
Pj Bupati Jepara Dorong BPR BJA Perkuat Layanan Berbasis Teknologi
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Meski begitu, Tessa mengatakan untuk nama dan jabatan para tersangka belum dapat dipublikasikan karena penyidikan masih berlangsung.
Penyidik KPK pada 26 September 2024, telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk lima warga negara Indonesia yang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan, dan diterapkan karena keberadaan mereka di Indonesia dianggap penting untuk kelancaran proses penyidikan.
***tags: #bank jepara artha #pencairan #komisi pemberantasan korupsi #tindak pidana korupsi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pengurus Dekranasda Klaten 2025-2030 Dilantik untuk Dorong UMKM Naik Kelas
13 Desember 2025
Bupati Sragen Paparkan Delapan Penekanan Utama Jelang Nataru
13 Desember 2025
KAI Wisata Hadirkan “Season of Wonder” di 6–31 Desember 2025
13 Desember 2025
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025

