Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus BPR Bank Jepara Artha

Penyidik KPK pada 26 September 2024, telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk lima warga negara Indonesia yang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. 

Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:58 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022-2024, telah dimulai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (9/10/2024).

BERITA TERKAIT:
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus BPR Bank Jepara Artha
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha
Pj Bupati Jepara Dorong BPR BJA Perkuat Layanan Berbasis Teknologi

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Tessa.

Meski begitu, Tessa mengatakan untuk nama dan jabatan para tersangka belum dapat dipublikasikan karena penyidikan masih berlangsung.

Penyidik KPK pada 26 September 2024, telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk lima warga negara Indonesia yang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. 

Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan, dan diterapkan karena keberadaan mereka di Indonesia dianggap penting untuk kelancaran proses penyidikan.

***

tags: #bank jepara artha #pencairan #komisi pemberantasan korupsi #tindak pidana korupsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI