DPRD Grobogan Setujui Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 Jadi Perda

Seluruh anggota DPRD Grobogan yang hadir dalam rapat paripurna menyetujui.

Senin, 30 September 2024 | 18:06 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Grobogan - DPRD Grobogan, Jawa Tengah, menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dalam rapat paripurna pada Senin 30 September 2024.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Grobogan Mukhlisin, Bupati Grobogan Sri Sumarni, kepala OPD, perwakilan dari Kejaksaan, Polres dan Kodim Grobogan.

BERITA TERKAIT:
Paripurna ke-35, DPRD Grobogan Lengkapi Alat Kelengkapan Dewan
DPRD Grobogan Setujui Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 Jadi Perda
Tiga Nama Diusulkan sebagai Calon Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Periode 2024-2029
Usai Dilantik, Tiga Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Langsung Pimpin Sidang Paripurna ke-35
Tiga Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Grobogan Resmi Dilantik

Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran yang dibacakan anggota DPRD Grobogan Norisa Sintikhe Matatias.

"Telah kita ikuti bersama laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran yang isinya antara lain menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024," kata Wakil Ketua DPRD Mukhisin.

Dalam laporan tersebut, sambungnya, tercantum juga pendapat akhir fraksi-fraksi yang pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kendati demikian, menurut Mukhlisin keputusan tertinggi ada pada anggota Dewan yang terhormat dalam forum Rapat Paripurna DPRD Grobogan. Sehingga dirinya menawarkan "Apakah dapat disetujui?".

Seluruh anggota DPRD Grobogan yang hadir dalam rapat paripurna menyetujui. Selanjutnya persetujuan akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan.

Sambutan Bupati Seusai persetujuan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Menurutnya saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.

"Dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD, maka saya juga menerima dan menyetujui sebagaimana hasil pembahasan," kata Bupati Sri Sumarni.

Berdasarkan pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa apa yang telah disetuji paling lambat 3 hari kerja, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

"Nantinya hasil dari evaluasi tersebut, dimungkinkan terdapat saran, masukan, koreksi maupun hal lainnya, untuk kesempurnaan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024," tukasnya.

***

tags: #dprd grobogan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI