Pemkab Jepara Tegaskan Larangan PKL Jualan di Jalan Protokol
“Sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL, yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.
Rabu, 09 Oktober 2024 | 19:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara – Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara memberikan teguran ke sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda, Senin (7/10/2024). Pasalnya, di daerah tersebut merupakan area terlarang untuk berjualan.
Komandan Regu C Satpol PP Kabupaten Jepara Aas Firmansyah menyampaikan, setelah mendapatkan penjelasan, para pedagang memahami dan bersedia tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selanjutnya, mereka bersedia untuk beraktivitas di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
BERITA TERKAIT:
Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan. Yakni, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
“Sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL, yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, instruksi untuk mensterilkan kawasan protokol, mempertimbangkan beberapa aspek penting. Dia berharap kerja sama dari PKL dan konsumen, agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
“Untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” kata dia.
Sedangkan kawasan yang disediakan bagi PKL, imbuhnya, sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.
Aas menambahkan, titik lainnya meliputi Jalan RMP Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus. Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.
tags: #satpol pp #jepara #damkar #pkl
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
USM Berkomitmen Perkuat Peran Strategis di Tengah Dinamika Perubahan Global
05 Desember 2025
DPRD Kota Semarang Dorong Perbaikan Insfrastruktur Pasca Banjir
05 Desember 2025
Persib Siap Jaga Tren Positif Hadapi Borneo FC di Laga Tunda
05 Desember 2025
Unika Soegijaprata Pamerkan Hasil Program Kerja Mahasiswa KKU/KKS
05 Desember 2025
Gus Yasin Ajak Ribuan Jamaah Jateng Bersholawat, Berdoa untuk Korban Bencana
05 Desember 2025
KAI Wisata Berkomitmen Jaga Kelestarian Jalur Kereta Api Wisata Heritage
05 Desember 2025
Luncurkan FED, Pemprov Jateng Berkomitmen Percepat Transisi Energi
05 Desember 2025
Sukses Sidang SCCR, Proposal Indonesia Didukung Sejumlah Negara dan Kelompok Regional Besar
05 Desember 2025
Wagub Jateng Minta Kesadaran Menegakkan Aturan Perlu Terus Dijaga
05 Desember 2025
PSM Makassar Siapkan 8.415 Tiket untuk Laga Bigmatch Lawan Persebaya
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Penguatan Program Lingkungan Atasi Mikroplastik
04 Desember 2025

