Seperti UNDIP, Kemenkes Bekukan PPDS Penyakit Dalam Unsrat

"Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior Ilmu Penyakit Dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS,"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:31 WIB - Kesehatan
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr. dr. R. D. Kandou, Sulawesi Utara, akibat temuan kasus perundungan (bullying). Pembekuan ini diumumkan melalui surat yang dirilis pada 5 Oktober. Dalam surat tersebut, disebutkan tiga alasan pembekuan, termasuk adanya pungutan liar di luar biaya pendidikan dan perundungan oleh PPDS senior terhadap junior.

"Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior Ilmu Penyakit Dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, dalam surat instruksi yang dikeluarkan pada 5 Oktober.

BERITA TERKAIT:
Kasus Perundungan Berujung Maut di PPDS Undip Semarang: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Tewasnya Mahasiswi PPDS Undip
Kasus Mahasiswi PPDS Undip Bunuh Diri, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
Menkes Respon Bullying di PPDS FK Unsrat
Seperti UNDIP, Kemenkes Bekukan PPDS Penyakit Dalam Unsrat

Kemenkes sebelumnya telah memberikan teguran terkait insiden ini, namun perundungan masih terus dilaporkan terjadi.

"Perundungan tetap terjadi meskipun sudah diberikan peringatan oleh Kementerian Kesehatan. Bentuk perundungan ini meliputi ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal kepada PPDS junior," tambah Azhar.

Berdasarkan hal tersebut, Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara kerja sama antara RSUP Kandou dan FK Unsrat. Pembekuan program studi Ilmu Penyakit Dalam diminta dilakukan selambat-lambatnya dalam sepekan setelah surat dikeluarkan.

"Dengan mempertimbangkan hal ini, kami menginstruksikan untuk menghentikan sementara kerja sama antara RSUP Prof Dr. dr. R. D. Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk program studi Ilmu Penyakit Dalam, sebagai langkah preventif hingga FK Unsrat dan RSUP Kandou mengambil tindakan perbaikan guna mencegah adanya korban," demikian isi penutup surat tersebut.

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, membenarkan penerbitan surat tersebut. Ia menyebut kasus ini serupa dengan yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip).

"Benar, kasusnya mirip dengan yang di Undip. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kesempatan bagi FK terkait melakukan perbaikan," ujarnya. 

***

tags: #ppds #kementerian kesehatan #bullying #unsrat #universitas sam ratulangi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI