Catat! Dua Ruas Jalan di Kota Semarang Khusus Parkir Elektronik, Tak Boleh Bayar Tunai

"penerapan kawasan khusus parkir elektronik ini sebagai upaya optimalisasi parkir elektronik,"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:50 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang  menerapkan kawasan khusus parkir elektronik di Jalan Depok dan Jalan Thamrin, mulai Rabu (9/10/2024). Dengan penerapan parkir elektronik, pengendara tak bisa lagi bayar secara tunai. 

"penerapan kawasan khusus parkir elektronik ini sebagai upaya optimalisasi parkir elektronik," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, Kamis (10/10). 

BERITA TERKAIT:
Lanjutkan Komitmen Transportasi Publik Hijau, Pemkot Jambi Perpanjang Uji Coba Bus Listrik
Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Jateng Adakan Razia Kendaraan Muatan di Magelang
Sebanyak 1.896 Kendaraan di Jaksel Ditindak lantaran Langgar Aturan Lalu Lintas
Dishub Bakal Bangun Median Permanen di Depan SMPN 16 Semarang
Dishub Kota Semarang Rencanakan Kenaikan Biaya Operasional Kendaraan

Kawasan khusus parkir elektronik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024. Selama ini, parkir elektronik belum sepenuhnya dijalankan. Dengan penetapan kawasan, diharapkan penerapan parkir elektronik semakin optimal. 

"Kalau kemarin-kemarin masih sesukanya, selonggarnya. Kalau punya (e-wallet), ya transaksi. cash tidak diterima. Sekarang tidak ada (transaksi) cash disini. Ini kami khususkan pengguna parkir di Jalan Depok dan Thamrin harus bertransaksi secara elektronik," ujarnya. 

Dia menyebut, terdapat 28 juru parkir di sepanjang ruas Jalan Depok dan MH Thamrin, terdapat. Namun, transaksi parkir elektronik yang dilakukan jukir selama ini belum menyentuh angka 40 persen. Padahal, semua jukir sudah memiliki aplikasi di ponsel masing-masing. 

"Tapi, saat-saat tertentu mereka enggan, atau mereka masih curi-curi, masih terima yang cash. Nanti, kalau sore hari ada pengawasan mereka baru transaksi secara elektronik. Makanya, kami awasi, supaya peningkatannya signifikan dalam bertransaksi elektronik itu," ucap dia. 

Pihaknya akan mengawasi di kawasan khusus parkir elektronik. Dishub mengerahkan tim untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas tersebut, terutama pada pukul 07.00-18.00 WIB. Jika sudah terbentuk pola yang baik, pihaknya akan menerapkan pada malam hari. 

Transaksi parkir elektronik dilakukan para jukir menggunakan handphone berbasis android yang tersambung dalam aplikasi. Pengendara tinggal scan menggunakan e-wallet. 

Pihaknya pun melarang pengendara parkir di dua ruas tersebut jika tidak bisa membayar secara elektronik. 

Sementara, sambung Danang, jika jukir masih menggunakan transaksi tunai di kawasan khusus parkir elektronik, Dishub akan mencatat dan memberikan peringatan kepada mereka. Pihaknya akan mematikan aplikasinya. 

"Selanjutnya, jika jukir masih nekat, kami larang mereka bekerja disini, kami carikan jukir pengganti," tegasnya.

***

tags: #dinas perhubungan #kota semarang #parkir elektronik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI