Catat! Dua Ruas Jalan di Kota Semarang Khusus Parkir Elektronik, Tak Boleh Bayar Tunai
"penerapan kawasan khusus parkir elektronik ini sebagai upaya optimalisasi parkir elektronik,"
Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menerapkan kawasan khusus parkir elektronik di Jalan Depok dan Jalan Thamrin, mulai Rabu (9/10/2024). Dengan penerapan parkir elektronik, pengendara tak bisa lagi bayar secara tunai.
"penerapan kawasan khusus parkir elektronik ini sebagai upaya optimalisasi parkir elektronik," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, Kamis (10/10).
BERITA TERKAIT:
Lanjutkan Komitmen Transportasi Publik Hijau, Pemkot Jambi Perpanjang Uji Coba Bus Listrik
Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Jateng Adakan Razia Kendaraan Muatan di Magelang
Sebanyak 1.896 Kendaraan di Jaksel Ditindak lantaran Langgar Aturan Lalu Lintas
Dishub Bakal Bangun Median Permanen di Depan SMPN 16 Semarang
Dishub Kota Semarang Rencanakan Kenaikan Biaya Operasional Kendaraan
Kawasan khusus parkir elektronik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024. Selama ini, parkir elektronik belum sepenuhnya dijalankan. Dengan penetapan kawasan, diharapkan penerapan parkir elektronik semakin optimal.
"Kalau kemarin-kemarin masih sesukanya, selonggarnya. Kalau punya (e-wallet), ya transaksi. cash tidak diterima. Sekarang tidak ada (transaksi) cash disini. Ini kami khususkan pengguna parkir di Jalan Depok dan Thamrin harus bertransaksi secara elektronik," ujarnya.
Dia menyebut, terdapat 28 juru parkir di sepanjang ruas Jalan Depok dan MH Thamrin, terdapat. Namun, transaksi parkir elektronik yang dilakukan jukir selama ini belum menyentuh angka 40 persen. Padahal, semua jukir sudah memiliki aplikasi di ponsel masing-masing.
"Tapi, saat-saat tertentu mereka enggan, atau mereka masih curi-curi, masih terima yang cash. Nanti, kalau sore hari ada pengawasan mereka baru transaksi secara elektronik. Makanya, kami awasi, supaya peningkatannya signifikan dalam bertransaksi elektronik itu," ucap dia.
Pihaknya akan mengawasi di kawasan khusus parkir elektronik. Dishub mengerahkan tim untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas tersebut, terutama pada pukul 07.00-18.00 WIB. Jika sudah terbentuk pola yang baik, pihaknya akan menerapkan pada malam hari.
Transaksi parkir elektronik dilakukan para jukir menggunakan handphone berbasis android yang tersambung dalam aplikasi. Pengendara tinggal scan menggunakan e-wallet.
Pihaknya pun melarang pengendara parkir di dua ruas tersebut jika tidak bisa membayar secara elektronik.
Sementara, sambung Danang, jika jukir masih menggunakan transaksi tunai di kawasan khusus parkir elektronik, Dishub akan mencatat dan memberikan peringatan kepada mereka. Pihaknya akan mematikan aplikasinya.
"Selanjutnya, jika jukir masih nekat, kami larang mereka bekerja disini, kami carikan jukir pengganti," tegasnya.
***tags: #dinas perhubungan #kota semarang #parkir elektronik
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju dan Kickboxing Kapolda Cup II
15 November 2025
Dibantu Unit K9, Tim Gabungan Terus Berjuang Temukan 13 Warga Hilang Musibah Longsor
15 November 2025
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
15 November 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara
15 November 2025
Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Bersenjata Api di Tangsel
15 November 2025
Polsek Pesanggrahan Bantu Kembalikan Bayi ke Ibunya
15 November 2025
Bocah SD Jadi Korban Pencurian dan Penganiayaan di Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
15 November 2025
Indonesia dan Yordania Teguhkan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina
15 November 2025
Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jenazah Korban Longsor di Cilacap
15 November 2025
Argentina vs Angola: Lionel Messi dkk Menang 2-0
15 November 2025

