AJI-PWI Minta Pj Gubernur Jateng dan Ajudannya Minta Maaf Secara Terbuka Atas aksi Represif kepada Wartawan

Jika tuntutan tidak dilakukan Maka AJI-PWI akan melaporkan perkara tersebut ke jalur hukum.

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 12:05 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Aksi ajudan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana yang menarik kaki wartawan bernama Wisnu saat wawancara hingga terjungkal di tangga hotel terus menuai kecaman. 

Tindakan represif kepada jurnalis media online tersebut mendapatkan perhatian dari kalangan wartawan agar Nana Sudjana dan Ajudannya meminta maaf secara publik dalam waktu satu minggu terhitung sejak Sabtu (12/10/2024).

BERITA TERKAIT:
Muhadi Setiabudi Beberkan Kunci Kesuksesan Dihadapan Wartawan dan Aktivis LSM Brebes
AJI-PWI Minta Pj Gubernur Jateng dan Ajudannya Minta Maaf Secara Terbuka Atas aksi Represif kepada Wartawan
Diskominfo Jateng Gandeng PWI Kembali Gelar UKW untuk Tingkatkan Kredibilitas Wartawan 
Usut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, Polisi Lakukan Tes Psikologi Tersangka
Seorang Oknum Wartawan Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong, Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Permintaan tersebut tercantum dalam somasi yang dikeluarkan secara terbuka oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan wartawan Indonesia (PWI).

Insiden tidak mengenakkan tersebut terjadi di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Kamis (26/9/2024). Wisnu kakinya ditarik oleh salah satu ajudan gubernur hingga terjungkal. Peristiwa itu terjadi saat sesi wawancara doorstop usai acara pembukaan Rakernas Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI).

Wakil Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengecam keras tindakan represif yang telah dialkukan oleh ajudan gubernur tersebut. 

“Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh. Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalannya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zainal Abidin Petir pada Sabtu (12/10/2024).

Zainal Petir menegaskan profesi wartawan bukan Kreak atau gangster, yang butuh pengamanan ekstra terhadap Pj Gubernur ketika berhadapan dengan mereka. Petir meminta kepada kepala daerah untuk tidak terlalu ketat pengamanannya untuk wartawan.

wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang-orang berkompeten,” kada dia.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf menambahkan, jurnalis bekerja dilindungi Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers. Maka untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kami menyayangkan kejadian tersebut, pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” kata Dafi.

Dia menyampaikan, setiap orang yang menghambat kerja wartawan atau jurnalis bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap dia.

Dalam somasi tersebut dua organisasi jurnalis menuntut pejabat yang bersangkutan dan pelaku untuk :

1. Meminta pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka

2. Meminta pelaku agar dikembalikan ke kesatuan sekaligus diganti dengan yang lebih profesional dan mengetahui Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers.

3. Meminta Pj GIbernur Nana Sudjana dan Polda Jateng untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan.

4. Meminta Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik baik fisik maupun verbal. 

Jika tuntutan tersebut tidak dilakukan maka AJI dan PWI akan melaporkan perkara tersebut ke jalur hukum.

***

tags: #wartawan #jalur hukum #pj gubernur jawa tengah #nana sudjana

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI