Pengumuman! Kemenag Tak Larang Nikah di Hari Libur
Pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menerangkan bahwa pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan pernikahan.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 49.218 Jemaah Haji Reguler Lunasi BIPIH 2025
Kemenag akan Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 Titik
Kemenag Lakukan Audit Syariah terhadap BAZNAS dan LAZ di Delapan Lokasi
Sebanyak 28.120 Jemaah Haji Regular Lunasi BIPIH 1446 H
Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
***tags: #kemenag #larangan #pernikahan #hari libur #kua
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025