Viral Kemenag Larang Pernikahan di Hari Libur, Ini Faktanya

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk menggelar pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,”

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:57 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebuah video viral berisi seorang pria yang diduga penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) mengatakan per 1 Januari 2025 berlaku larangan pernikahan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. 

"Jadi hanya di hari kerja," kata dia.

BERITA TERKAIT:
Sebanyak 80 Penghulu Dilatih Komunikasi dan Konseling Berbasis AI
Menag Nasaruddin Umar Minta Penghulu Berkontribusi Turunkan Angka Perceraian
Viral Kemenag Larang Pernikahan di Hari Libur, Ini Faktanya
Penghulu Diminta Edukasi Calon Pengantin Soal Bahaya Judi Online 
Menag Minta Penghulu Berperan Aktif Dukung Program Perioritas Pemerintah

Pria tersebut juga menyinggung Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan pernikahan. "Bagi yang memaksakan untuk menikah pada Sabtu dan Minggu, maka KUA tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," kata pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.

Namun, video itu terlihat dipotong-potong sehingga ucapan penghulu itu seperti tak komplet informasinya.

Ketika dikonfirmasi, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di KUA baik di hari kerja maupun hari libur. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di media sosial terkait larangan menikah pada hari libur, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan pernikahan.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk menggelar pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” jelas juru bicara Kemenag Anna dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di kantor KUA hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, karena operasional KUA terbatas dari Senin hingga Jumat. Namun, dia menambahkan bahwa pernikahan di luar hari kerja masih bisa dilaksanakan dengan kehadiran petugas penghulu. “Yang libur hanya kantor KUA, bukan penghulu,” tambah Anna.

Anna juga menyampaikan Peraturan Menteri Agama (PMA) ini baru akan diberlakukan tiga bulan setelah penetapan. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian. Selama tiga bulan ke depan, kami akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa layanan pencatatan pernikahan sudah diatur dalam undang-undang. Selama pasangan memenuhi persyaratan yang berlaku, pernikahan bisa dilakukan di lokasi yang diinginkan, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.


 

***

tags: #penghulu #kantor urusan agama #kua #larangan #pernikahan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI