Sebentar Lagi Lengser, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Belum Rampung
rumah pensiun Presiden Jokowi di Colomadu belum siap dihuni karena keterlambatan pembangunan, yang disebabkan oleh penolakan dari Jokowi sendiri.
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:59 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Presiden Joko Widodo akan menerima rumah pensiun yang dibangun di atas lahan seluas 12.000 m² di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Namun, rumah tersebut dipastikan belum siap untuk ditempati saat Jokowi pensiun pada 20 Oktober 2024.
Masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir dan ia akan purnatugas pada 20 Oktober 2024. Setelah pensiun, Jokowi akan kembali ke kampung halamannya dan menempati rumah pensiun di wilayah Colomadu, Surakarta, Jawa Tengah.
BERITA TERKAIT:
Bank Jateng-PT Maris Bangun Nasional Kerjasama KPR, Bupati Tegal: Langkah Strategis untuk ASN
Tanah Longsor Sebabkan Sejumlah Rumah di Boyolali Rusak
Kebakaran Landa Sejumlah Rumah di Manggarai, Ratusan Personel Diterjunkan
Polisi-Warga di Jepara Kerja Bakti Bersihkan Rumah Tertimpa Pohon di Desa Banyumanis
Manfaat Memelihara Tanaman Bonsai di Rumah
Presiden Jokowi menyatakan akan beristirahat di Solo setelah pensiun, karena belum memiliki aktivitas kenegaraan maupun jadwal kegiatan lainnya.
"Tanggal 20 Oktober sore saya pulang ke Solo dulu, tidur," ungkap Presiden Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Namun, menurut Menteri Sekretariat Negara Pratikno, rumah pensiun Presiden Jokowi di Colomadu belum siap dihuni karena keterlambatan pembangunan, yang disebabkan oleh penolakan dari Jokowi sendiri.
"Sudah lama ditawarkan untuk dibangun, tapi Pak Presiden Jokowi selalu bilang, 'nanti saja', sejak akhir periode pertama," jelas Pratikno.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan rumah tersebut kembali ditawarkan pada tahun ketiga periode kedua, namun Jokowi sekali lagi menolak, menyebabkan proses pembangunan tertunda.
"Beliau terus menolak, dan akhirnya sekarang belum selesai. Jadi pembangunan terlambat karena keinginan beliau sendiri," ungkapnya.
Pemberian rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Presiden Jokowi memilih lokasi rumah pensiun di lahan seluas 12.000 m² di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang saat ini masih dalam tahap pembangunan, termasuk pemasangan pondasi dan kerangka besi.
Awalnya, negara membatasi harga rumah pensiun presiden dan wakil presiden hingga maksimal Rp20 miliar. Namun, aturan ini tidak lagi diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.
Presiden dan wakil presiden diperbolehkan memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta, dengan luas maksimal menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 m² di DKI Jakarta.
***tags: #rumah #pensiun #colomadu #jokowi #joko widodo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025

Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK
19 Maret 2025

BPKH Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta
19 Maret 2025

Bupati Sragen Soroti Pembangunan Daerah untuk Entaskan Kemiskinan
19 Maret 2025