Guru di Grobogan Dijebloskan Penjara karena Lecehkan Siswi
“Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2002 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ini pulang dari sekolah dan kemudian ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Senin, 14 Oktober 2024 | 19:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Grobogan - Seorang guru Sekolah Dasar di Grobogan dijebloskan ke penjara karena melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 1 SD.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap ketika orang tua siswa mengetahui anaknya kesakitan ketika buang air kecil.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 1.178 Guru PAUD Non ASN Terima Tambahan Kesejahteraan Tahun 2025 dari Pemkab Sragen
Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh untuk Guru Non ASN dan Swasta
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Guru Sebagai Pertahanan Masa Depan Generasi Bangsa
Menag Sebut Pendidikan Profesi Guru Melonjak 700 Persen
1.597 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Guru Madrasah di Kawasan Monas
“Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2002 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ini pulang dari sekolah dan kemudian ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat buang air kecil, orang tua korban ini mendengar rintihan korban karena kesakitan,” kata Agung.
Saat itu, orang tua korban mendengar rintihan anaknya dan menanyakan alasan.
Korban disebut sempat tidak mau mengaku, hingga sang orang tua menyecarnya dengan beragam pertanyaan. Akhirnya korban mau untuk menjawab.
“Orang tuanya meminta penjelasan ada apa sebenarnya kepada korban, kemudian korban baru mengaku bahwa di kemaluannya itu sakit,” beber Agung.
siswi tersebut mengaku telah mendapatkan pelecehan dari gurunya. Orang tua korban lantas membawa korban ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian dari korban juga, kita koordinasi dengan orang tua,” terangnya.
“Setelah menyatakan alat bukti lengkap, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku setelah kami minta keterangan, kemudian kami melakukan penahanan,” paparnya.
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku. korban rencananya akan diberikan pendampingan.
“Kami memang berencana akan memberikan trauma healing kepada korban maupun keluarga korban, dengan berkoordinasi dengan dinas dinas terkait di Kabupaten Grobogan,” ujar dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
tags: #guru #grobogan #pelecehan #siswi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pemancing Terseret Ombak di Pantai Lengkong Mertasinga Cilacap
13 Desember 2025
Jelang Nataru, Polda Jateng Antisipasi Kerawanan Bencana Hidrometeorologi di Solo Raya
13 Desember 2025
Jelang Liga 4, Polda Jateng Lakukan Risk Assessment Stadion Gelora Pancasila Wonosobo
13 Desember 2025
Kabar Bahagia! Undip Bebaskan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
13 Desember 2025
PSIS Datangkan Wawan Febrianto dan Ocvian Chanigio
13 Desember 2025
KAI Daop 5 Sampaikan Maaf atas Keterlambatan KA Kertanegara Relasi Purwokerto–Malang
13 Desember 2025
Kemensos Masih Operasikan Dapur Umum dan Kirim Tagana untuk Layani Korban Bencana
13 Desember 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Terkendali
13 Desember 2025
Tinjau Dapur SPPG, Wabup Sragen Tegaskan Komitmen Transparansi Program MBG
13 Desember 2025
Pemkab Klaten Raih Penghargaan “Kabupaten Sangat Inovatif” di IGA Award 2025
13 Desember 2025
Pemkab Sragen Dorong Pelajar Sragen Kian Melek Finansial
13 Desember 2025

