Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Tewasnya Mahasiswi PPDS Undip

Polda Jateng akan melakukan gelar perkara.

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:20 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng menunda penetapan tersangka kasus bunuh diri mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dr Aulia Risma. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. 

"Pada hari ini telah dilaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar pekara yang dipimpin Ditreskrimum, (kasus ini) masih perlu pendalaman," kata Artanto, di Markas Polda Jateng, Selasa (15/10). 

BERITA TERKAIT:
Bentuk Pemuda Terdidik, Polda Jateng Gelar “Street Boxing Event”
Polda Jateng Tangkap 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rokok di Toko Kelontong dan Minimarket
Berawal dari Lowongan Kerja, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Demak
Polwan dari Magelang Kota dan Batang Raih Juara Lomba Public Speaking
Polda Jateng Lanjutkan Semangat Bhayangkara dengan Bakti Kesehatan dan Sosial untuk Masyarakat

Dalam kasus bunuh diri ini, polisi menyelidiki dari unsur perundungan. Kasus ini telah naik menjadi penyidikan pada 7 Oktober 2024. Ada 48 saksi yang diperiksa. 

Ia menjelaskan penundaan penetapan tersangka karena ada sejumlah persyaratan yang belum lengkap. Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka

"Ada beberapa persayaratan untuk penetapan tersangka. Penyidik harus berhati-hati dalam penetapan tersangka," ujarnya. 

Sebelumnya, pada Selasa pagi, usai press rilis kasus pencurian kayu, Artanto mengatakan Selasa siang polisi akan menetapkan tersangka

"Siang ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujarnya. 

Para awak media yang mendapat kabar ini, standby di Markas Polda sejak pukul 12.00 wib. Artanto baru menyampaikan statement soal penundaan penetapan tersangka pada pukul 15.30 wib.

***

tags: #polda jateng #tersangka #bunuh diri #ppds

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI