Di Rakor Bawaslu, Pemkab Cilacap Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Seluruh peserta menandatangani komitmen bersama untuk mendukung netralitas ASN dan memastikan pemilihan serentak tahun 2024 berjalan damai, tertib, dan lancar.
Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Cilacap- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mengadakan Rapat Koordinasi dengan para pemangku kepentingan bertema "Imparsialitas Dalam Demokrasi: Menjaga dan Meneguhkan netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024." Acara ini berlangsung pada Kamis (17/10/2024) di Hotel Aston Cilacap.
Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar, dalam sambutannya, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cilacap. Ia menyatakan, “ASN diharapkan bisa menempatkan diri dengan menjaga netralitas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.”
BERITA TERKAIT:
Pemkab Cilacap Adakan Pajak Daerah Award 2025
Pemkab Cilacap akan Kembali Adakan Festival Nelayan
Pemkab Cilacap Siapkan Rencana Kontingensi Menghadapi Wabah MERS
SIBERMAYA Masuk 10 Nominasi LINDA 2025 Tingkat Kabupaten Cilacap
Pemkab Cilacap Siapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun ke Depan Melalui RPJMD 2025–2029
Bawaslu, yang berlandaskan pada tiga pilar utama yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan, mengundang jajaran Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan pandangan terkait imparsialitas ASN dalam acara tersebut.
Penjabat Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, dalam kesempatannya, menegaskan bahwa pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.
"netralitas berarti setiap pegawai tidak boleh memihak kepada pengaruh atau kepentingan politik mana pun, dan harus bebas dari intervensi golongan serta partai politik," jelas Arief.
Ia juga menggarisbawahi tiga nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh para pegawai, yakni mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjaga profesionalisme, netralitas, dan moralitas yang tinggi.
Pegawai yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi disiplin, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat, termasuk pemberhentian tidak hormat, serta berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.
Arief menegaskan bahwa netralitas ASN dan Non-ASN adalah elemen penting dalam menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis. Dengan memegang teguh prinsip netralitas, ASN dan Non-ASN tidak hanya menjaga profesionalisme, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas proses pemilihan.
Dalam acara tersebut, seluruh peserta menandatangani komitmen bersama untuk mendukung netralitas ASN dan memastikan pemilihan serentak tahun 2024 berjalan damai, tertib, dan lancar. Mereka juga mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mewujudkannya.
***tags: #pemerintah kabupaten cilacap #badan pengawas pemilihan umum #asn #netralitas #pilkada serentak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Bazar Sembako Murah
25 Juni 2025

Artotel Gajahmada Semarang Hadirkan Musik dan Sunset Tiap Jumat
24 Juni 2025

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
24 Juni 2025

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Losmen Malang karena Pelaku Sakit Hati
24 Juni 2025

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Senam Sehat Bersama
24 Juni 2025

Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya di Bekasi, Ini Tampangnya
24 Juni 2025