Berikut Sejumlah Rekayasa Pemkot Semarang Urai Kepadatan Lalu Lintas di Kawasan Mijen
Penerapan rekayasa jalan ini membatalkan rencana awal penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Raya Mijen dari Mijen menuju Ngaliyan.
Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan melakukan upaya guna mengatasi persoalan kepadatan lalu lintas yang terjadi di kawasan Mijen, pada jam sibuk di pagi hari, pukul 06.30 – 07.30 WIB. Berdasarkan hasil survei lokasi, ditemukan tiga titik konflik lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan yakni pada Simpang Kemantren, Pasar Mijen dan Simpang Pasar Ace.
Tak hanya kemacetan, peningkatan volume lalu lintas pada ketiga titik tersebut juga menambah pelanggaran lalu lintas yaitu melawan arus (contra flow) dari arah Mijen menuju Ngaliyan.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 1.896 Kendaraan di Jaksel Ditindak lantaran Langgar Aturan Lalu Lintas
Dishub Bakal Bangun Median Permanen di Depan SMPN 16 Semarang
Dishub Kota Semarang Rencanakan Kenaikan Biaya Operasional Kendaraan
Pemprov Jateng Siagakan 40 Posko Pemantauan untuk Jaga Kelancaran Masa Libur Nataru
Menolak Keras Rencana Penghapusan Transjakarta Koridor 1
“Untuk itu, efektif mulai Kamis (17/10) sejumlah rekayasa lalu lintas diberlakukan dengan pantauan langsung dan penguatan personil gabungan dari kepolisian serta Dinas Perhubungan,” ungkap Danang Kurniawan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Jumat (18/10).
Tak hanya itu, lebih lanjut, Danang mengungkapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan pelarangan belok kanan arus lalu lintas dari lengan jalan minor serta penguatan fasilitas perlengkapan jalan dengan memasang traffic cone.
Selain itu, diberlakukan pula pengaturan ruas jalan depan Pasar Mijen dengan memprioritaskan pergerakan lalu lintas dari arah Mijen menuju Ngaliyan serta mengendalikan penyeberang jalan guna mengurangi hambatan atau tundaan pada jam padat.
Untuk menghindari kepadatan, setting lampu lalu lintas atau apill Simpang Pasar Ace menjadi flashing atau berkedip kuning saja dari jam 06.30 s/d 07.30 WIB. Dengan demikian, pengendara lalu lintas dapat melintas tanpa terhenti traffic light.
Sementara, untuk pengaturan lalu lintas di depan Pasar Mijen diberlakukan prioritas pergerakan kendaraan dari Mijen menuju Ngaliyan, serta pengendalian penyeberang jalan untuk mengurangi hambatan. Dengan pengaturan ini, diharapkan masalah kepadatan lalu lintas di Mijen dapat terurai, sehingga mobilitas warga menjadi lebih lancar dan aman.
Penerapan rekayasa jalan ini membatalkan rencana awal penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Raya Mijen dari Mijen menuju Ngaliyan.
Penerapan SSA gagal diberlakukan setelah evaluasi serta kajian mendalam terkait jarak tempuh jalur alternatif yang terlalu jauh dibandingkan dengan ruas jalan utama, banyaknya persimpangan dan akses di jalur alternatif, tikungan tajam pada jalur alternatif, serta lebar efektif jalan alternatif yang hanya sekitar 5 meter dan tidak cukup untuk kendaraan berdimensi besar seperti bus BRT dan truk. Jika tetap diterapkan, dikhawatirkan penerapan SSA justru akan menimbulkan konflik lalu lintas.
***tags: #dinas perhubungan #pemerintah kota semarang #lalu lintas #mijen #ngaliyan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Istanbul Kembali Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 4,3
26 April 2025

BMKG Prakirakan Jakarta bakal Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
26 April 2025

Paris Saint-Germain vs Nice: Les Parisiens Tumbang 1-3
26 April 2025

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
26 April 2025

Wabup Sragen Pimpin Verlap RTLH untuk Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Miskin
26 April 2025

Jateng Siapkan 5 Sentra untuk Lokasi Sekolah Rakyat
26 April 2025

Ribuan Jamaah Hadiri Ngaji Budaya Perkumpulan Nyai Kawung Nusantara di Boyolali
26 April 2025

Pemkab Klaten Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29
26 April 2025

Agustina Minta 2.324 P3K Pemkot Semarang Bekerja Transparan
25 April 2025

Bocah di Magetan Disodomi Dengan Iming-Iming 50 Ri
25 April 2025