Sandra Dewi Kembali Hadiri Sidang Korupsi Timah Hari Ini

Pembuktian TPPU terhadap Harvey pada kasus korupsi timah diharapkan bisa segera selesai.

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:37 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Artis Sandra Dewi kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022. Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Harris Arthur selaku Penasihat Hukum Harvey Moeis, mengatakan Sandra Dewi sudah siap hadir pada sidang pemeriksaan saksi dengan membawa beberapa dokumen pendukung sebagai bukti keterkaitan Harvey dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT:
Kejagung Tanggapi Permintaan Sandra Dewi soal Harta Tak Terkait Suaminya Dikembalikan
Sandra Dewi Mengaku Pernah Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Terdakwa Korupsi Helena Lim
Dihadirkan dalam Sidang Korupsi, Sandra Dewi Mengaku Tak Mengetahui soal Pembelian Mobil Mewah Harvey Moes
Sandra Dewi Kembali Hadiri Sidang Korupsi Timah Hari Ini
Respon Kejagung soal Sandra Dewi Tolak Penyitaan Cincin Kawin-Pertunangan

"Insyaallah hadir kembali pada Senin ini," kata Harris, Senin.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada sang suami.

"Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja," kata Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).

Dengan demikian, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.

Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi. Sandra dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10).

Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

***

tags: #sandra dewi #saksi #korupsi #pt timah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI