Baliho Bawaslu "Lawan Politik Uang" Terpasang di Pohon, Satpol PP Semarang: Langgar Perwal

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman ketika dihubungi tak berkenan berkomentar. 

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:23 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Sebuah spanduk milik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang terpasang membentang di dua pohon di Jalan Pekunden, Semarang tengah atau dekat Pagar belakang Balai Kota Semarang. 

spanduk itu bertuliskan "Lawan Politik Uang". Di bagian pojok atas terdapat tulisan Bawaslu Kota Semarang. 

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Apresiasi Kinerja Pengawas Pilkada 2024
Bawaslku Cilacap Tekankan Pentingnya Netralitas Kepada Desa
Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades di Semarang, Berikut Tanggapan Tokoh PDI Perjuangan
Baliho Bawaslu "Lawan Politik Uang" Terpasang di Pohon, Satpol PP Semarang: Langgar Perwal
Di Rakor Bawaslu, Pemkab Cilacap Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Pemasangan spanduk di pohon tersebut jelas melanggar peraturan walikota (perwal) Semarang no 65 tahun 2018. Sebab, dalam perwal ini baliho apapun dilarang dipasang di pohon.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta. 

"Dalam Perwal 65 tahun 2018 terkait spanduk. Itu masang dari pohon ke pohon atau pohon ke tiang tidak diperkenankan," kata Marthen, Rabu (23/10). 

Larangan ini berlaku untuk baliho/spanduk pasangan calon pilkada, baliho komersil, dan baliho iklan layanan masyarakat. Dia pun menyebut Satpol PP belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu soal pemasangan baliho iklan layanan masyarakat "Lawan Politik Uang" di pohon. 

"Saya belum dapat pemberitahuan. Saya coba nanti hubungi Panwas Kecamatan," ujar dia. 

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman ketika dihubungi tak berkenan berkomentar. 

Dalam pantauan tim redaksi, spanduk itu telah terpasang sejak Selasa (22/10). Hal serupa sebenarnya juga ada di Jalan MT Haryono. Namun yang di jalan MT Haryono, pada Rabu sore sudah tidak ada.

***

tags: #badan pengawas pemilihan umum #spanduk #satpol pp kota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI